Hal itu disampaikan Abdul Rofik, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.

IMB Bakal Tak Berlaku Lagi, Pemkot Didorong Segera Buat Perda Persetujuan Bangunan Gedung

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah 16/2021, syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak berlaku lagi.

Hal itu disampaikan Abdul Rofik, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.

Pasalnya, PP 16/21 menjadi pelaksanaan Undang-undang Nomor 28, Tahun 2002 tentang pembangunan gedung.

Atas kondisi itu, Abdul Rofik meminta Pemkot Samarinda segera merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB.

“Saya kira ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku secara otomatis kan IMB ini tidak berlaku lagi," kata Rofik, Sabtu (19/11/2021).

"Jadi perlu ada Perda baru pengganti IMB,” sambungnya.

Pihak Bapemperda diketahui telah melakukan pembahasan bersama OPD terkait.

Dalam pertemuan itu, dipaparkan bahwa jika payung hukum Retribusi PBG tidak segera dibuat maka pemerintah tidak dapat memungut pajak IMB.

“Ternyata masalahnya jika tidak segera membuat payung hukum terkait retribusi PBG, kita tidak bisa memungut IMB, tapi bukan berati pajak tidak kita ambil ya, tapi kita akan sangat rugi, jadi harus segera dirancang peraturannya,” tegasnya.  (advertorial)


Artikel Terkait