Tak adanya agenda pembahasan usulan hak interpelasi ikut dipertanyakan anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim.

Hak Interpelasi Tak Dibahas di Rapat Paripurna, Anggota DPRD Kaltim Interupsi

ANALITIK.ID - Tak adanya agenda pembahasan usulan hak interpelasi ikut dipertanyakan anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim. 

Diketahui, dalam rapat paripurna ke-7 pada Selasa (07/11/19) di gedung D lantai 6 DPRD Katim hanya membahas pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD masa sidang 1 tahun 2019 dan pengumuman perubahan komposisi dan personalia pimpinan dan anggota fraksi partai Golkar DPRD Kaltim.

“Interupsi pimpinan, saya coba tanyakan kenapa undangan rapat paripurna ini tidak sesuai dengan hasil rapat Banmus salah satunya mengenai usulan interpelasi,” Interupsi Ali Hamdi dari Fraksi PKS kepada pimpinan dewan.

Hal senada juga disampaikan Sutomo Jabir dari fraksi PKB.

“Apakah boleh pimpinan memutuskan sepihak, mengubah keputusan hasil rapat Banmus tanpa dilakukan musyawarah terlebih dahulu,” ucapnya kepada pimpinan dewan.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung wakil ketua DPRD Kaltim Andi Harun dan didampingi Sigit Wibowo.

Andi Harun menyampaikan bahwa pihaknya telah diperintahkan oleh ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK agar pengajuan interpelasi tidak dibahas pada paripurna kali ini dengan dalih ketua sedang dinas di luar kota.

“Arahan itu kita sampaikan kepada semua anggota, dan anggota DPRD sepakat akan diagendakan pada waktu yang akan datang sesuai dengan UU yang berlaku,” ucap Andi Harun dikonfirmasi usai paripurna.

Sementara itu pada pembahasan jadwal agenda DPRD Kaltim, Ali Hamdi mengusulkan agar interpelasi dimasukkan ke dalam agenda.

“Terus terang ketua, saya belum tenang kalau ini belum dimasukkan dalam jadwal, karena tidak ada jaminan, bisa jadi dilaksanakan berlarut hingga tahun depan,”tegas Ali Hamdi.

Menanggapi itu Andi Harun menegaskan bahwa sejumlah anggota dewan itu mengingatkan bahwa ada agenda yang harus tetap diproses.

Dirinya menjelaskan, seluruh agenda DPR harus tercantum dalam jadwal. Tetapi ada kegiatan yang bersifat tertulis dan ada juga yang bersifat umum tetapi bukan berarti tidak dijalankan.

“Beliau hanya ingin mempertegas itu, tetapi pimpinan dewan tetap akan menindaklanjuti dan proses tindak lanjutnya harus benar benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (advertorial) 

Logo DPRD Kaltim

Logo DPRD Kaltim

Artikel Terkait