Peredaran puluhan ribu narkoba jenis pil ekstasi berhasil digagalkan jajaran Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan pada Jumat (15/3/2024).

Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Tarakan, Dua Pelaku dan Buru Berhasil Diamankan

ANALITIK.CO.ID - Peredaran puluhan ribu narkoba jenis pil ekstasi berhasil digagalkan jajaran Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan pada Jumat (15/3/2024).

Penggagalan itu dilakukan Personel TNI AL di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan.

Pengungkapan bermula saat tim Lantamal XIII melakukan monitoring secara tertutup pada kegiatan bongkar muat Kapal Motor yang sandar di dermaga pelabuhan.

Kala itu, personel TNI AL melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang sedang sandar di antaranya KM Pioneer Cargo, KM Putra Jaya, dan KM Nur Hidayah 02.

"Tim kemudian mencurigai sebuah kardus yang berwarna coklat lantaran dibungkus sangat rapi serta tanpa identitas pengirim maupun penerima pada saat melaksanakan pemeriksaan di KM Pioneer Cargo. Pada kardus tersebut hanya tertulis nama inisial R," kata keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL pada siaran persnya, Senin  (18/3/2024).

Ketika melihat barang mencurigakan, tim TNI AL langsung melaksanakan koordinasi dengan Nahkoda untuk melaksanakan pengecekan barang tersebut.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan barang tersebut terdapat tumpukan botol plastik putih yang berada di dalam kardus tersebut yang berisikan pil yang diduga sebagai Ekstasi jenis Inex berjumlah 100 butir dan pil Double L berjumlah 96.000 butir," terangnya.

Dari Informasi yang didapat dari Nahkoda Kapal, barang tersebut diinformasikan akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R.

Tim Lantamal XIII Tarakan lalu melaksanakan pengembangan untuk menangkap pelaku atau pemilik dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.

"Kemudian datang dua orang diduga kurir menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tersebut saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor. Tim Lantamal XIII Tarakan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial S (35 tahun) dan MS (30 tahun) yang diduga kurir barang," kata keterangan tersebut.

Terduga kurir dan barang bukti lantas dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal.

Dari hasil pengembangan didapatkan data bahwa barang tersebut milik seseorang yang menggunakan nomor Hp dari Tawau.

Terduga kurir beserta barang bukti kemudian akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Penggagalan penyelundupan Narkoba jenis Pil Ekstasi ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya," tutupnya. (*)


Artikel Terkait