Menindaklanjuti dugaan tersebut, Komisi III bakal mengagendakan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK RI.

Dugaan Batu Bara Ilegal Tapi Dijual Secara Legal di Samarinda, Komisi III Agendakan Temui Kementerian ESDM dan KLHK

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Satu per satu, tambang ilegal terungkap kehadirannya di Samarinda.

Beberapa kasus terbaru yang diungkap kepolisian di antaranya lubang menganga diduga konsesi batu bara ilegal di Jalan Gerilya Solong, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang.

Temuan lain di belakang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Jalan HAMM Riffadin, Loa Janan Ilir.

Dari penelusuran Komisi III DPRD Samarinda, pihaknya menduga bahwa batu bara ilegal tersebut dijual dengan cara legal.

Hal tersebut disampaikan Anhar, Anggota Komisi III DPRD Samarinda.

"Oknum mengambil secara ilegal, tapi menjualnya secara legal. Nah, pakai baju siapa," kata Anhar, dikonfirmasi Senin (11/10/2021).

Menindaklanjuti dugaan tersebut, Komisi III bakal mengagendakan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK RI.

Pihaknya akan meminta meminta pusat melakukan penelusuran oknum pemegang IUP legal yang ikut bermain di penjualan batu bara ilegal.

"Komisi III akan menemui Menteri ESDM dan Kementerian KLHK, untuk mencabut IUP nakal itu," jelasnya.

Menurut Anhar, cara terbaik menelusuri IUP nakal, pemerintah pusat mesti mendata kembali kuota produksi yang diberikan kepada masing-masing IUP.

Pemerintah bisa mencurigai IUP yang memiliki data berbeda antara kemampuan produksi dengan realisasi produksi setiap tahunnya.

"Periksa semua pemilik IUP, Misalnya kuota yang diberikan 50 ribu metrik ton per tahun. Tapi kegiatannya maksimal 10-20 ribu, kok bisa terpenuhi target kuota yang 50 ribu. Dari mana batunya," tegasnya.

Anhar menegaskan jika tambang ilegal melakukan penjualan juga dengan cara ilegal, maka batu bara tersebut tidak bisa diekspor ke luar negeri.

Pasalnya untuk pengiriman ke luar negeri memerlukan nomor surat keterangan barang (SKB). Hanya pemilik IUP legal yang bisa mengurus nomor SKB tersebut.

"Ngambilnya ilegal, jualnya bagaimana. Karena untuk menjual batu bara perlu SKB, surat keterangan barang. Gak mungkin bisa keluar kalau gak ada SKB. Sekarang SKB-nya dari mana," pungkasnya. (advertorial)


Artikel Terkait