Dua caleg Partai Golkar yang diduga melakukan kecurangan mangkir dari panggilan Bawaslu Samarinda.

Dua Caleg Golkar Tiga Kali Mangkir dari Panggilan, Bawaslu Samarinda Berikan Surat Peringatan

ANALITIK.CO.ID - Dua caleg Partai Golkar yang diduga melakukan kecurangan mangkir dari panggilan Bawaslu Samarinda.

Akibatnya upaya penelusuran terkait dugaan kecurangan yang dilakukan dua caleg Partai Golkar tersebut mengalami jalan buntu.

Kendati tak mengindahkan panggilan, namun Bawaslu tetap memberikan surat peringatan kepada dua caleg Partai Golkar tersebut.

Tujuannya agar mendekati hari pencoblosan dua caleg yang diduga melakukan praktek tak terpuji bisa melangsungkan kampanye sesuai aturan berlaku.

“Pada minggu kemarin kami sudah melayangkan surat undangan yang ketiga. Tapi lagi-lagi tak dipenuhi. Kita sudah melakukan upaya proaktif dengan penelusuran dilapangan (tidak ada bukti tambahan). Maka di internal sudah kita pleno kan dan hasilnya kita hentikan,” ucap Abdul Muin Ketua Bawaslu Samarinda, Jumat (9/2/2024).

Kendati menghentikan penyelidikan terkait dugaan kecurangan dua caleg Golkar itu, namun pihak Bawaslu tetap melayangkan surat peringatan bagi yang bersangkutan.

“Iya, jadi ini sudah dianggap selesai. Tapi kita tetap mengirim surat peringatan, atau bahasa lainnya imbauan kepada yang bersangkutan (agar melakukan kampanye sesuai aturan),” ungkapnya.

Ditanya lebih jauh mengenai upaya jemput paksa terhadap dua caleg Golkar itu, Muin menjawab kalau sejatinya Bawaslu Samarinda tak memiliki kewenangan tersebut.

“Iya kita tidak ada kewenangan jemput paksa (untuk caleg yang dipanggil),” imbuhnya.

Meski penyelidikan Bawaslu berakhir buntu, namun Muin tak lupa menyampaikan imbauannya agar pelaksanaan Pemilu 2024 sejatinya harus berlangsung damai, tanpa adanya praktek-praktek kotor untuk meraih pundi suara. Semisal dengan melakukan kecurangan money politik.

Diberitakan sebelumnya, diketahui, dua caleg yang hendak dimintai keterangannya itu adalah Rusdi selaku caleg DPRD Samarinda Dapil I nomor urut 1.

Kedua, Khairudin selaku caleg DPRD Kaltim, Dapil Samarinda nomor urut 12.

Dasar dari penyelidikan Bawaslu yakni terkait adanya dugaan kecurangan pemilu, yang mana diduga dilakukan dua caleg Golkar untuk memenangkan petinggi mereka, dengan menjanjikan sejumlah uang kepada para ketua RT di kawasan Kecamatan Sambutan beberap waktu lalu. (*)


Artikel Terkait