Kini persoalan tanah longsor di Jalan Patimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang kian berlanjut.

DLH Beri Waktu Perbaikan Kerusakan pada Perusahaan Penyebab Longsor di Mangkupalas

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kini persoalan tanah longsor di Jalan Patimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang kian berlanjut.

Sejak awal mula longsor yang terjadi dua pekan silam itu, petugas terkait terus melakukan penyelidikan hingga diketahui nama PT Insani Bara Perkasa (IBP) sebagai pengeruk emas hitam terakhir yang beraktivitas di lokasi terjadi.

Dalam konfirmasi sebelumnya, PT IBP berkilah kalau pada massa 2011-2016 mereka hanya sebagai penyewa dan tak bisa dikenakan tanggungjawab penuh mengatasi persoalan longsor.

Hanya saja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nurrahmani menekankan pihaknya tetap akan berlaku tegas dengan melakukan pemeriksaan pemberkasan kepada para perusahaan tersebut.

“Memang mereka (PT IBP) bukan satu-satunya yang menggunakan lahan di situ. Cuman saya bilang ke anggota saya untuk dipanggil dulu perusahaannya, jangan ada alasan ini-itu,” tegasnya melalui telpon selulernya, Kamis (6/8/2020) hari ini.

Karena, lanjut Nurrahmani, kalau lokasi longsor masuk dalam konsesi PT IBP, maka perusahaan itu tak lagi bisa berkilah.

“Belum ada pemanggilan, tapi memang ada direncanakan, kami masih cari waktu luang juga buat memanggil IBP,” imbuhnya.

Sebelumnya juga PT IBP pernah mengkonfirmasi kalau wilayah konsesinya saat ini tidak termasuk dalam lokasi longsor, meski begitu berdekatan tempatnya.

Namun ucapan tersebut tak serta merta membuat Nurrahmani percaya begitu saja.

“Itu kan baru perkataan, kami akan liat lagi dari dokumennya,” terangnya.

Jika benar, PT IBP wilayah konsesinya berada di luar maka hal tersebut juga tak serta-merta langsung menyurutkan penyelidikan DLH Samarinda dalam mencari sebab lain dari peristiwa longsor tersebut.

Begitu pun kepada para perusahaan yang pernah melakukan aktivitas serupa sebelum PT IBP.

Pertanggungjawaban dan sanksi tegas diutarakan Nurrahmani jika pihaknya telah mengetahui perusahaan mana yang terbukti bersalah.

Mula-mula tentu dari tanggungjawab membersihkan material longsor sampai selesai.

Kemudian kembali melakukan pembenahan semisal pemasangan turap agar longsor serupa tak terjadi kembali. Hingga sanksi keras pencabutan izin perusahaan tersebut.

“Yang penting kerusakannya dulu yang dibahas. Kami pasti berikan waktu perbaikan. Kalau tidak ya disanksi,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait