Bank Indonesia resmi meluncurkan pecahan uang Rp 75 ribu, sebagai uang khusus kemerdekaan Republik Indonesia, ke 75 tahun.

BI Luncurkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu di HUT RI ke-75, Ini Syarat Penukaran Uang Khusus

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Bank Indonesia resmi meluncurkan pecahan uang Rp 75 ribu, sebagai uang khusus kemerdekaan Republik Indonesia, ke 75 tahun.

Di Kaltim uang tersebut akan mulai diedarkan pada Selasa (18/8/2020) besok.

Tutuk SH Cahyono, Kepala Kantor Perwakilan BI Kaltim, menyampaikan BI total meluncurkan sebanyak 75 juta bilyet uang pecahan Rp 75 ribu. Sementara Kaltim mendapat jatah sekian juta uang khusus tersebut.

“Nanti kami atur, mulai besok masyarakat boleh tukar ke Bank Indonesia, sampai akhir September, BI melayani penukaran uang seluruh Indonesia. Di Kaltim dapat ditukar di BI Samarinda dan BI Balikpapan,” kata Tutuk, ditemui usai upacara peringatan HUT kemerdekaan RI, di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (17/8/2020).

Untuk penukaran uang pecahan Rp 75 ribu, di atas tanggal 30 September, warga dapat melakukan penukaran uang di 5 bank besar di Samarinda.

“Setelah itu, kami juga membuka penukaran uang bekerjasama dengan 5 bank besar,” sambungnya.

Bagi warga yang hendak melakukan penukaran uang khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan RI, dapat melakukan tahapan penukaran menggunakan aplikasi yang disiapkan Bank Indonesia.

Selanjutnya warga dapat menukarkan uang dengan syarat satu KTP untuk satu uang peringatan.

Tutuk menyampaikan per hari dibatasi warga yang melakukan penukaran sebanyak 150 orang yang dibagi dalam tiga sesi per hari. Hal ini guna mencegah terjadinya penumpukan orang selama pandemi.

“Nanti penukarannya satu KTP satu uang. Penukaran via aplikasi, sekalian menerapkan social distancing. Aplikasinya nanti diumumkan,” jelasnya.

Tutuk menegaskan uang peringatan kemerdekaan RI ini sebagai uang koleksi warga. Namun bagi warga yang hendak menjadikannya sebagai alat tukar juga bisa dilakukan, karena uang tersebut adalah uang resmi dengan nilai yang sama, senilai Rp 75 ribu.

“Jadi ini uang peringatan, uang koleksi ya. Mau dibelanjakan juga bisa, karena ini kan uang resmi sama dengan jenis uang yang lain, nilainya sama Rp 75 ribu. Bisa dibelanjakan tapi kan sayang,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait