Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan penjelasan terkait ketersediaan dan kebijakan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kg.

Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

ANALITIK.CO.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan penjelasan terkait ketersediaan dan kebijakan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kg.

Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menyampaikan bahwa stok LPG 3 Kg di Kalimantan Timur saat ini aman dengan ketahanan hari akumulatif selama 6-8 hari.

Namun, untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, Pertamina menerapkan kebijakan baru yang wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi di pangkalan resmi.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No37/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Jika terdapat kekurangan stok di pangkalan, kami akan langsung memberitahukan ke agen LPG setempat untuk pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi," kata Arya.

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 Kg.

Masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi guna memperoleh LPG subsidi 3 Kg.

Selain itu, Pertamina menjamin harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan resmi, seperti contohnya di Kota Samarinda sebesar Rp 18.000,- per tabung.

"Di luar pangkalan resmi seperti pengecer, Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET dan Pertamina juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi." ucapnya.

Hal ini memberikan klarifikasi bahwa kebijakan ini berlaku secara ketat di pangkalan resmi untuk memastikan harga yang adil dan terjangkau bagi masyarakat.

Pertamina juga melakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg sesuai regulasi.

"Kami telah melakukan inspeksi ke penyaluran resmi, melakukan penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, dan melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi LPG 3 Kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan," ungkapnya.

Dengan komitmen untuk terus memantau dan membina penyalur resmi, Pertamina berupaya menjaga ketersediaan LPG subsidi 3 Kg agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan harga di atas HET.

"Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur resmi yang terbukti menyalahi aturan tersebut, mulai dari pengurangan suplai hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),"jelasnya.

Imbauan Pertamina ini memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa stok LPG 3 Kg cukup hingga akhir 2024, dan kebijakan baru diterapkan untuk memastikan distribusi yang adil dan terkontrol. (*)


Artikel Terkait