Memasuki musim libur panjang memperingati Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan perayaan bagi seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali di Samarinda.

Acara Malam Tahun Baru di Samarinda Ditiadakan, Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi Pidana

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Memasuki musim libur panjang memperingati Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan perayaan bagi seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali di Samarinda. 

Merespon perihal tersebut, Polresta Samarinda juga tengah gencar melakukan sosialisasi mengingat agar masyarakat Kota Tepian tak melanggar aturan tersebut. 

Apabila masih nekat, maka akan dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombespol Arief Budiman melalui telpon selulernya Minggu (27/12/2020) siang tadi. 

Lanjut polisi nomor satu di Samarinda ini, pada malam tahun baru nanti, seluruh pengusaha tempat hiburan dan perhotelan, juga telah bersepakat untuk tidak menggelar acara di malam pergantian tahun.

"Kita sepakat bahwa tidak mengadakan acara di malam tahun baru. Seperti kita ketahui, di Balikpapan juga demikian. Semua tempat hiburan tutup," ucapnya Arif. 

Kata polisi berpangkat melati tiga ini, pada pekan sebelumnya jajaran kepolisian bersama TNI telah menggelar rapat dengan seluruh pengusaha tempat hiburan di Samarinda. 

"Mereka (pengusaha tempat hiburan malam dan perhotelan) juga sudah melaporkan pada kita, bahwa di hari malam tahun baru tidak akan menggelar kegiatan sama sekali," sambungnya.

Selain tempat hiburan dan perhotelan, nantinya Polresta Samarinda juga akan mengimbau disejumlah lokasi yang kerap menjadi lokasi keramaian. 

"Seperti Tepian Mahakam, Citra Niaga dan kafe-kafe lainnya, itu akan kita tutup di atas pukul 21.00 wita. Sudah tidak boleh ada kerumunan lagi," terangnya.

Oleh karena itu, Arief meminta agar warga Kota Tepian untuk mematuhi aturan tersebut. Bila masih ada warga yang menggelar perayaan malam tahun baru, terlebih dengan mengumpulkan banyak orang, serta tidak mematuhi protokol kesehatan maka sanksi pembubaran hingga  pidana bisa tak segan diberikan.

Disebutkanya, bahwa jajarannya harus bertindak tegas dan terukur. Terlebih imbauan larangan perayaan tahun baru, sudah dicantumkan dalam surat edaran. 

"Tidak ada lagi petasan dan acara malam tahun baru. Apabila ada yang melanggarnya, kita sanksi sampai pidana. Karena kita sudah mengingatkan dan sudah mensosialisasikan," tegasnya.

"Jadi lebih baik kita sama-sama berdoa saja dirumah, agar di tahun 2021, Covid-19 ini cepat berakhir, khususnya Samarinda," imbuhnya.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaannya nanti, TNI-Polri akan menurunkan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mendatangi setiap rumah warga, agar tidak membuat kerumunan serta perayaan malam tahun baru dirumah.

"Selain Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas kami libatkan Satpol PP, untuk bisa mengingatkan kepada warga kita yang ada di Samarinda, untuk jangan membuat acara yang berlebihan. Jadi nanti kita lakukan razia, bahkan mobil PCR juga mobile. Kalau ada yang positif kita bawa langsung ke Bapelkes," pungkasnya.  (*)


Artikel Terkait