Berdasarkan pers rilis, Humas aksi, Indra menyampaikan, Aliansi GERAM mengancam akan menurunkan masa aksi lebih banyak jika pihak pemerintah provinsi tidak menyambut baik tuntutan mahasiswa.

Tuntut Mewujudkan Reforma Agraria Sejati, Aliansi Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Kaltim

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) mengadakan aksi tuntutan untuk mewujudkan reforma agraria sejati untuk mengentaskan segala bentuk permasalahan pertanian.

Aksi ini dilaksanakan di kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada, Jumat (25/9/2021) kemarin.

Aliansi GERAM mengeluarkan rilis resmi hasil aksi kemarin pada, Sabtu (26/9/2021).

Berdasarkan pers rilis, Humas aksi, Indra menyampaikan, Aliansi GERAM mengancam akan menurunkan masa aksi lebih banyak jika pihak pemerintah provinsi tidak menyambut baik tuntutan mahasiswa.

"Dengan ini kami Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat menyatakan sikap kecewa terhadap pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena tidak mendengarkan aspirasi - aspirasi kami, kami akan hadir berlipat ganda dalam memperjuangkan hak - hak para petani Kalimantan Timur," tulisnya dalam pers rilis Aliansi GERAM.

Aliansi GERAM merupakan gerakan yang tergabung dari beberapa lembaga, BEM, OKP dan lain-lain.

Masa aksi yang terdiri dari para mahasiswa dan petani Kalimantan Timur tidak mendapatkan respon dari para pimpinan Pemprov.

"Wujudkan Reforma Agraria Sejati" menjadi tuntutan utama Aliansi GERAM karena menilai pertanian yang ada di Kalimantan Timur yang mengkerut bahkan tertutupi pertambangan.

"Hal demikian disebabkan akibat dari strategi pemerintah yang tidak pro terhadap produktifitas pangan di Kalimantan Timur. Lahan-lahan produktif pangan perlahan disulap menjadi industri ekstratktif yang sifatnya jangka pendek," ujarnya.

Proses pelaksanaan reforma agraria yang masih jauh dari harapan, nampak terjadi di provinsi Kalimantan Timur, perizinan industri ekstraktif yang semena-mena dan tidak mempertimbangkan dampak dari segi sosial dan lingkungan tentu jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Dengan kondisi tersebut, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat mewakili suara petani dan rakyat Kalimantan Timur menuntut.

1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani dan aktivis pro demokrasi

2. Melaksanakan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan UU Pasal 33 ayat 3 tahun 1945 demi mencapai kesejahteraan petani Indonesia

3. Mencabut seluruh produk hukum yang tidak pro terhadap kesejahteraan petani

4. Memaksimalkan alokasi APBD di sector pertanian secara transparan

5. Mendesak pemerintah Kalimantan Timur untuk mewujudkan implementasi Pasal 4 Perda Kaltim No. 1 Tahun 2016. (*)


Artikel Terkait