Aksi penipuan bermodus arisan online di Benua Etam kembali terjadi.

Tipu Belasan Orang dengan Modus Investasi dan Arisan Bodong, Istri Polisi di PPU Ditetapkan Sebagai Tersangka

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Aksi penipuan bermodus arisan online di Benua Etam kembali terjadi.

Kali ini, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pelakunya pun kini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres PPU. Ia berinisial YT. Berusia 34 tahun. 

Namun belakangan YT diketahui bukan masyarakat sipil biasa. Sebab informasi diterima YT merupakan istri dari seorang anggota kepolisian. Yang menjadi korbannya ada 17 ibu-ibu di kabupaten termuda itu.

Modus pelaku untuk memancing agar korbannya masuk dalam perangkap, yakni dengam mengiming-imingi investasi bunga besar dan arisan online bodong. 

“Pelaku menjanjikan investasi bunga besar dan arisan online tapi semuanya fiktif,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan saat dihubungi Selasa (27/10/2020) siang tadi. 

Ke-17 korban YT, lanjut Dian, semuanya telah memberikan laporan resminya kepada pihak kepolisian setempat. Dari 17 laporan tersebut masing-masing menunjukan bukti setoran dengan nilai uang variatif. 

“Jika ditotal semua kerugian kurang lebih Rp200 juta,” tambahnya. 

Untuk diketahui YT sejatinya telah diamankan polisi pada Minggu, 18 Oktober lalu. Selama sepekan melakukan  pendalaman kasus, Dian menyebut kalau informasi jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak dari 17 yang saat ini telah diterima laporannya. 

"Kalau kata korbannya yang lain. Jumlah semua korban itu banyak, puluhan. Tapi yang baru kami terima laporannya baru 17," jelasnya.

Dengan demikian, Dian mengimbau agar kepada korban lainnya dari aksi YT bisa segera melapor ke Mapolres PPU. 

"Sejauh ini pemeriksaan kami pelaku bermain sendiri. Dan belum kami temukan keterlibatan suaminya pada kasus ini," terangnya. 

Diketahui pula, pada setiap aksinya pelaku menjanjikan investasi sekali bayar dengan jangka waktu tujuh hari, 14 hari, satu bulan dan paling lama tiga bulan. Interval waktu tersebut nantinya akan mendapatkan bunga dengan janji pelaku mulai dari 100 hingga 200 persen. Tergantung dari jumlah uang yang diinvestasikan para korbannya. 

Untuk mengelabuhi korban, pelaku juga mempublikasi nama-nama member yang dananya telah cair melalui akun media sosial Facebook sehingga terkesan transparan. Praktik culas ini telah dijalani pelaku sejak 2019 lalu. 

Saat ini tersangka Yt ditahan di Mapolres PPU. Dia dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) joncto 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Sekarang kami dalam tahap pelengkapan berkas. Rencana minggu ini kami akan selesaikan pemberkasan tahap satunya," demikian Dian. (*)


Artikel Terkait