Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Jl. Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kamis (13/2/2020) kembali di datangi para mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR).

Terkait Kasus Perusda AUJ Bontang, Mahasiswa Gelar Aksi Gabungan agar Kejati Kaltim Selidiki Nama lain yang Diduga Terlibat

ANALITIK.ID - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Jl. Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kamis (13/2/2020) kembali di datangi para mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR).

GEMPUR merupakan kelompok gabungan aliansi mahasiswa. Dalam aksi tersebut masa aksi menuntut agar Kejati segera mengusut tuntas kasus terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang.

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang menetapkan Dandi Prio Anggono, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang.

Status tersangka Dandi Prio Anggono mantan Kepala Perusda AUJ tersebut ditetapkan sejak tahun 2018 dan saat ini telah ditahan oleh pihak berwajib. 

Melalui data yang dihimpun oleh GEMPUR, menurut keterangan tersangka Dandi, bahwa aliran dana penyertaan modal peruda AUJ tidak hanya dinikmati sendiri melainkan ada nama lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Kepada wartawan, Koordinator Lapangan (Korlap) dari Gabungan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR), Nazar yang didampingi seluruh ketua aliansi, mengatakan bahwa kedatangan mahasiswa meminta pihak Kejati agar kiranya dapat mengungkap siapa-siapa yang terlibat di dalamnya. 

Kami melihat ada dugaan keterlibatan oknum pihak eksekutif maupun legislatif seperti informasi yang kami himpun dari satu orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Dandi Prio Anggono.

Artinya semua yang terlibat kala itu, harus segera diperiksa dan jika terbukti bersalah maka proses hukum harus segera dijalankan.

Ia menduga bahwa tidak mungkin hanya Dandi Prio Anggono yang menjadi tersangka, tidak mungkin Dandi sendiri yang makan uang anggarannya kalau tidak ada pejabat yang terlibat.

"Tidak mungkin dana itu dicairkan dengan proses yang begitu cepat kalau tidak ada permainan dalam penyertaan modal Perusda AUJ, Penyidik harus jeli bagaimana dapat mengungkap dibalik pencairan dana tersebut. Kami duga ada keterlibatan pejabat pemangku kepentingan," ujar Nazar saat menyampaikan orasinya di depan pintu gerbang kantor kejati.

Nazar menegaskan, pihaknya yang tergabung dalam aliansi mahasiswa GEMPUR akan terus mendesak Kejati untuk segera mengusut tuntas kasus yang sejak 2018 tidak kunjung selesai.

"Yang jelas kami akan kawal terus kasus ini, kami yang menginisiasi tentu kami harus kawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.

"Kami tidak mau kasus ini dianggap nanti menjadi mainan politik, karena ini musim pilkada kami tidak mau kasus ini dijadikan alat untuk menyerang seseorang," tambahnya.

Diketahui menurut data yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati),  besaran anggaran penyertaan modal dari Pemkot Bontang senilai Rp 16.926.295.000 pada tahun anggaran 2014 - 2015. 

Namun dalam pengelolaannya maupun penggunaan anggaran tersebut, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggung jawabkan. Akibat perbuatan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perusda AUJ, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 8 miliar.

Ditambahkan bahwa tersangka saat memimpin Perusda AUJ memiliki empat anak perusahaan yang diduga sengaja didirikan untuk sedot anggaran, yakni PT BPR Bontang Sejahtera, PT Bontang Transport, PT Bontang Karya Utamindo dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri.

“Modusnya tersangka mendirikan sejumlah anak perusahaan, dan dana yang disalurkan dari Pemkot Bontang, lalu anggaran yang ada tidak bisa dipertanggungjawabkan” pungkasnya. 

Menyikapi tuntutan yang disampaikan mahasiswa, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Kaltim, Faried menemui para demonstran di depan pintu gerbang kantor Kejati.

Sedikit berbeda dari biasanya, Faried yang biasa mengajak para peserta aksi untuk masuk ke gedung, kali ini dirinya langsung berdialog di tengah-tengah mahasiswa.

Faried menuturkan, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, pihaknya telah memanggil banyak saksi untuk dimintai keterangan.

"Untuk saksi banyak sudah yang kami mintai keterangan, yang pertama dari para Direksi yang ada pada perusda AUJ itu sendiri, kemudian bagaimana mekanisme uang ini bisa cair, bagaimana mekanismenya sudah semua kami mintai keterangan, dan teman-teman yang berada disini sedang bekerja, salah satunya menangani masalah ini," ujar Faried.

Ia menegaskan, siapapun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana penyertaan modal perusda AUJ akan diperiksa oleh Kejati.

"Siapapun yang mengambil kebijakan dalam kasus ini, sampai uang itu bisa diterima oleh AUJ, siapapun di dalamnya kami akan mintai keterangan," pungkasnya.

Terkait jumlah saksi, dipaparkan Faried, sebanyak 15 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak  Kejati.

"Untuk dua permasalahan lain selain perusda AUJ, saat ini masih dalam tahap pendalaman, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada rekan-rekan yang telah melaporkan masalah ini," ujarnya (*)

Artikel ini telah tayang di Diksi.co dengan judul "Gelar Aksi Gabungan, Mahasiswa Minta Kejati Kaltim Selidiki Nama Lain yang Diduga Terlibat di Kasus Perusda AUJ"

https://diksi.co/hukum-kriminal/gelar-aksi-gabungan-mahasiswa-minta-kejati-kaltim-selidiki-nama-lain-yang-diduga-terlibat-di-kasus-perusda-auj


Artikel Terkait