Dokumen DIPA dan daftar alokasi transfer daerah diserahkan oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah ke Muhammad Sabani, Sekrpov Kaltim.

Terima Transfer Pusat, Pemprov Kaltim Diingatkan Lelang Proyek Jangan di Akhir Tahun

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim menerima alokasi dana transfer pusat ke daerah tahun 2022.

Total rupiah yang diterima Kaltim dari transfer pusat sebesar Rp4,06 triliun.

Berikut rincian dana transfer pusat yang diterima Kaltim 2022 mendatang:

Dana Bagi Hasil (Rp2,48 triliun)
Dana Alokasi Umum (Rp828,9 miliar)
DAK Fisik (Rp255,54 miliar)
DAK Non Fisik (Rp477,08 miliar)
Dana Insentif Daerah (Rp17,8 miliar)

Dokumen DIPA dan daftar alokasi transfer daerah diserahkan oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah ke Muhammad Sabani, Sekrpov Kaltim.

Isran Noor, Gubernur Kaltim meminta jajarannta di pemerintah provinsi segera menyusun dan melaksanakan kegiatan kaitannya dalam penggunaan dana transfer pusat.

"Segera menyusun, kegiatannya cepat dilaksanakan. Jangan sampai kita diomeli lagi dengan pusat, karena serapannya rendah," kata Isran Noor, Senin (6/12/2021).

Diketahui, Pemprov Kaltim sempat mendapat teguran dari Kementerian Keuangan RI beberapa waktu lalu lantaran serapan anggaran yang bersumber dari transfer pusat tergolong rendah.

Namun, hingga pekan pertama Desember ini, serapan anggaran dana transfer daerah 2021 mencapai 88 persen.

Serapan DAK Fisik masih perlu ditingkatkan, dari pagu 2021 sebesar Rp316,5 miliar, saat ini yang terserap baru Rp191,9 miliar.

"Tidak seorang pun ingin serapan lambat, semua ingin cepat. Tapi yang terpenting harus ada unsur kehati-hatian, agar tidak salah menggunakan keuangan negara," tegas Isran Noor.

Sementara itu, Muhdi, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim, menyinggung hal serupa terkait penyerapan anggaran dari pemerintah daerah.

Menurut Muhdi, penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik salah satu yang harus menjadi perhatian daerah.

"DAK fisik, pemerintah daerah agar tidak terlalu lama mengeksekusinya. Terutama Pemprov Kaltim. Perencanaannya kan sudah dilakukan di tahun anggaran sebelumnya. Di tahun anggaran berjala tinggal eksekusi saja," terangnya.

Untuk kegiatan program yang bersifat kontraktual, bisa langsung dieksekusi pada awal tahun.

Muhdi berpesan agar lelang proyek infrastruktur di DAK Fisik bisa dilakukan secepatnya.

"Masalahnya adalah, jangan sampai pengadaan itu baru dilakukan di tengah tahun, kadang akhir tahun. Ini juga perlu diperbaiki mekanismenya oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait