Bagi AYL, persoalan bukan pada DPP, melainkan ada di DPW dan DPD PAN.

Soal Usungan PAN di Kukar, Darlis Pattalongi: Saya Tak Tahu Apa-apa

ANALITIK.CO.ID - Pilkada serentak yang digelar tahun ini ikut timbulkan beberapa polemik. 

Salah satunya terjadi di Kutai Kartanegara. 

Saling klaim terjadi di daerah calon ibu kota negara itu. 

Tepatnya untuk posisi usungan Partai Amanat Nasional (PAN) di Pilkada Kutai Kartanegara. 

Bakal calon Bupati Kutai Kartanegara Awang Yacoub Luthman (AYL) balik membantah pernyataan Ketua DPW PAN Darlis Pattalongi.

Bagi AYL, persoalan bukan pada DPP, melainkan ada di DPW dan DPD PAN.

Hal itu diungkapkan AYL, saat dikonfirmasi sejumlah awak media via telepon, Senin malam, (7/9/2020).

AYL memulai cerita dari proses penjaringan PAN di Kukar.

Menurutnya, kejanggalan pertama adalah DPW PAN hanya mengusulkan Edi Damansyah-Rendi Solihin. 

Padahal, AYL juga turut serta pada proses penjaringan tersebut dan telah mengikuti fit and proper test dari PAN.

Kedua, AYL menyoal soal surat pembatalan dukungan DPP PAN kepada dirinya yang disebut tidak sesuai prosedur secara legalitas, dan melanggar etika politik.

AYL menceritakan, SK dari DPP PAN dirinya terima pada 15 Juni 2020. Ia terima langsung dari pengurus DPP PAN.

Namun, pada 3 Juli 2020, terbit surat pembatalan SK dukungan tersebut, yang diserahkan ke AYL pada 14 Agustus 2020.

"Saya anggap ini surat pembatalan sepihak. Suratnya scan, hasil pindai. Bukan tanda tangan basah, tidak bermaterai, dan tidak ada paraf," ungkap AYL.

Sehingga, surat pembatalan tersebut AYL tegaskan dari segi administrasi, tidak legal.

Apalagi, AYL menegaskan surat B1KWK miliknya jelas dari segi legalitas. Bertanda tangan asli, ada materai, dan paraf.

"Saya bilang apa maksudnya ini, surat itu saya tolak, tidak saya tandatangani, saya tolak. Ini gak benar dari segi administrasi dan etika politik, tidak benar," kata AYL.

Sementara itu, Ketua DPW PAN Darlis Pattalongi menjelaskan, pengurus di daerah hanya menjalankan keputusan DPP.

"Saya nda tahu apa-apa. Karena itu keputusan DPP. DPW sama sekali tidak dilibatkan dalam keputusan DPP, karena itu memang ranahnya DPP," kata Darlis, saat dikonfirmasi, Senin malam, 7/9/2020. (*)


Artikel Terkait