Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pemerintah kota Bontang terkait keterbukaan informasi publik masih berlanjut di DPRD.

Raperda Keterbukaan Informasi Publik Masih Dibahas, Anggota DPRD Sebut Tak Akan Mengganggu Kebebasan Pers

ANALITIK.ID, BONTANG - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pemerintah kota Bontang terkait keterbukaan informasi publik masih berlanjut di DPRD. 

Dari 49 pasal yang ada, saat ini pembahasan sudah memasuki pasal 19.

Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam menegaskan pentingnya peraturan daerah yang mengatur keterbukaan informasi publik di zaman sekarang. 

Dengan dibuatnya perda ini tentu masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui dan mengawasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

"Keterbukaan informasi di era sekarang itu sangat penting, tunggu saja hasilnya. Perdanya sudah kami susun, sudah dibahas, InsyaAllah sesuai dengan acuan undang-undang," katanya.

Salam yang juga alumni wartawan memberikan keyakinan kepada awak media bahwa perda keterbukaan informasi publik tidak akan membatasi pers dalam membuat pemberitaan. 

Mengingat di beberapa daerah sempat terjadi adanya aturan yang mengharuskan wartawan untuk izin kepada Kominfo sebelum melakukan peliputan.

"Saya kira tidak perlu, kan sudah jelas ada dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 diatur tentang kemerdekaan pers dan landasannya jelas, tuturnya.

"Gak perlu lah izin kepada OPD terkait, sepanjang informasi itu sesuatu yang sifatnya fakta di lapangan. Beda hal kalau masuk ke ranah privasi ya harus izin ke kominfo sebagai pusat informasi," tambahnya. (advertorial)

Logo DPRD Kaltim

Logo DPRD Kaltim

Artikel Terkait