Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh model transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap, dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Nataru di Tengah Pandemi, Satpol PP Balikpapan Akan Lakukan Ini Agar Tak Terjadi Peningkatan Kasus Covid-19

ANALITIK.CO.ID, BALIKPAPAN - Jelang perayaan natal dan tahun baru (nataru) di tengah pandemi, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengatur strategi agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli, mengatakan akan didirikan 6 posko check point penjagaan terpadu di perbatasan antar kota.

"6 poko check point ada di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, kemudian di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Mulawarman, Pelabuhan Semayang Balikpapan, Pelabuhan Kampung Baru, dan di Pelabuhan Ferry Kariangau," kata Zulkifli.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh model transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap, dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Pelaku perjalanan usia dewasa atau di atas 17 tahun yang tidak memiliki surat vaksin dosis lengkap karena alasan medis, atau belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka untuk sementara dilarang bepergian jarak jauh.

Keberadaannya posko ini nantinya akan memastikan aturan atau syarat bagi pelaku perjalanan selama periode nataru.

"Seluruh batas kota kita tempatkan check point, kalau ada pelanggaran disuru putar balik. Posko tersebut mulai diaktifkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," katanya.

Selain posko check point, di malam tahun baru nantinya juga akan dilakukan patroli gabungan di seluruh kecamatan, dan didirikan 6 titik posko yang akan disiapkan, 10 posko di mall, dan 3 posko di tempat wisata. (*) 


Artikel Terkait