Imam sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada.

Laporan Warga Soal Dugaan Pembagian Minyak oleh Paslon Nomor 3, Bawaslu Samarinda Masih Menelusuri, Jika Terbukti Terancam 3 Tahun Penjara

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pergerakan kampanye di Pilkada Samarinda kian panas.

Meski dilarang, masih saja ditemukan cara-cara kampanye dengan alih-alih bantuan sosial sembako.

Dugaan pemberian dengan media sembako ini, bisa saja menjadi salah satu dugaan pelanggaran kampanye dengan sistem terstruktur, sistematis dan massive. 

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, pemberian sembako dilakukan tak hanya ke beberapa waktu, tetapi mencakup beberapa kawasan. 

Melalui laporan masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mendapati adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye. 

Kartu nama itu, berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan bersama dengan minyak goreng.

Akan tetapi tidak dalam posisi tertempel. 

"Jadi yang kita terima tadi ada minyaknya tu sebagai barang bukti," ujar Abdul Muin, Ketua Bawaslu Kota Samarinda saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, Senin (2/11/2020).

Laporan ini sebut Muin sapaannya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dengan mengumpulkan bukti formil maupun materiil.

"Kami akan melakukan penelusuran lagi, karena yang melapor sendiri tidak tahu bantuan ini dari siapa," ucap Muin.

Sebab itu ia menegaskan bahwa dugaan ini masih belum bisa disebut sebagai pelanggaran.  

"Troublenya belum jelas ini, siapa terlapornya, kalau time limitnya bener tidak melebihi 7 hari.

Tapi kita belum jadikan laporan seperti biasa karena belum terpenuhi formilnya," pungkasnya.

Sementara itu menambahkan penjelasan Ketua Bawaslu Samarinda, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto yang juga dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler membenarkan bahwa pihaknya masih menelusuri enam laporan warga soal pembagian minyak oleh Paslon nomor urut 3.

"Unsur dengan sengaja memberi barang, jumlah dan besaran harga. Itu yang masih kita telusuri," kata Imam.

Imam sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada.

Lebih lanjut, Imam menerangkan mengenai sanksi pelanggar yang dengan sengaja terbukti meyakinkan pemilih akan menerima sanksi jeruji besi.

"Ancaman tiga tahun pidana kepada pelaku dengan sengaja, terbukti dan menyakinkan," tegasnya
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua tim pemenangan Paslon Zairin-Sarwono, Mursyid Abdul Rasyid membantah dugaan tersebut.

"Tidak tahu, kami baru tahu ini. Tidak ada bagi sembako.

Kami sedang rapat pemenangan ini," kata Mursyid.
Sejauh ini pihaknya hanya membagikan brosur program unggulan kepada warga.

"Kegiatan itu sudah berlangsung lama dan terus menerus.

Kita mengerti aturan, jadi dugaan itu tidak benar. Selama ini apa yang kami sampaikan kampanye visi misi dan edukasi," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait