Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, mengingatkan kepada para perusahaan di Kaltim, bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.

Ingat!!! Lambat Bayar THR, Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi Administrasi

ANALITIK.CO.ID - Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, mengingatkan kepada para perusahaan di Kaltim, bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.

Hadi berpesan kepada pengusaha sesuai arahan Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, agar THR karyawan diberikan sesuai ketentuan.

"Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti lebaran dimajukan," kata Hadi, Kamis (6/4/2023) kemarin.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, telah menetapkan pemberian THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri 2023.

Hal itu seperti yang disampaikan Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Kaltim, sesuau aturan dari pemerintah pusat.

“Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak cicil. Oleh karena itu, kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” ungkap Rozan, Jumat (7/4/2023).

Pihaknya menegaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi.

Menurut Rozani, sanksi yang akan diberikan ke perusahaan berupa sanksi administrasi.

“Kita tidak mengedepankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

"Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan mendekati hari H, Hari Raya Idulfitri,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait