Kata mantan Kapolsek Samarinda Kota ini, sedikitnya ada tiga orang terkait aksi vandalisme yang tengah diburu jajarannya saat ini.

Diduga Lakukan Aksi Vandalisme, 3 Orang Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Samarinda Diburu Pihak Kepolisian

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Aksi demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Samarinda pada Kamis (5/10/2020) lalu berbuntut panjang. 

Selain mengamankan sembilan orang massa aksi yang mana dua diantaranya ditetapkan  sebagai tersangka, polisi rupanya masih memburu massa aksi lainnya yang diduga telah melakukan aksi vandalisme. 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui telpon selulernya pada Minggu (8/10/2020) sore tadi. 

Kata mantan Kapolsek Samarinda Kota ini, sedikitnya ada tiga orang terkait aksi vandalisme yang tengah diburu jajarannya saat ini. 

"Ada sekitar tiga orang yang kita cari," kata Yuliansyah.

Mereka yang saat ini tengah dicari, lanjut Yuliansyah, karena diduga kuat telah melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas publik. Semisal pengrusakan pagar kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku, Kecamatan Sungai Kunjang saat aksi unjuk rasa.

"Nanti kalau sudah didapat kami mintai keterangan, apa pasal yang musti kita terapkan," katanya. 

"Sementara ini petunjuknya dari poto-poto yang merusak pagar. Kan banyak tuh poto yang beredar pengerusakan, makanya kami masih cari lagi," kata Yuliansyah lagi. 

Saat disinggung mengenai jumlah massa aksi yang sempat diamankan jajaran Korps Bhayangkara disebut oleh para mahasiswa sebanyak 12 orang dibantah Yuliansyah. 

Kata polisi berpangkat melati satu di pundaknya ini, jumlah yang sempat diamankan masih sama. Yakni sembilan massa aksi. 

"Mana ada, engga ada itu. Yang tujuh itu sudah dipulangkan. Yang duanya tetap ditahan, dilanjutkan kasusnya," pungkasnya. (*) 


Artikel Terkait