Teranyar petugas menindak dua muncikari pada Senin (15/11/2021) kemarin beserta 13 pelaku prostitusi online lainnya.

Berantas Praktek Prostitusi Online, Para Muncikari Diancam 15 Tahun Penjara

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota memberantas praktek prostitusi online terus berbuah manis.

Sejak kematian wanita tuna susila (WTS) bernama Rabiatul Adawiyah (21) di kamar Hotel MJ bernomor 508 pada 16 Oktober lalu, polisi sedikitnya telah mengamankan 4 muncikari yang telah ditetapkan tersangka.

Untuk diketahui, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut diamankan petugas dengan waktu, tempat dan perkara yang berbeda.

Teranyar petugas menindak dua muncikari pada Senin (15/11/2021) kemarin beserta 13 pelaku prostitusi online lainnya.

Ditegaskan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo jika kedua muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

"Kami sanksi Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian kami juga menerapkan Pasal 27 ayat 1 Juncto 52 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008," ungkap Gulo, Rabu (17/11/2021).

Pemberian pasal berlapis, dijelaskan Gulo sebab perbuatan dua muncikari yang menjajakan WTS melalui aplikasi MiChat memenuhi unsur Undang-undang ITE.

Kedua muncikari berjenis kelamin pria ini pun diancam kurungan 15 tahun penjara sebab perbuatannya.

Sedangkan 6 WTS yang juga terjaring petugas nantinya akan disanksi pembinaan melalui lintas koordinasi kelembagaan.

"Kami sedang koordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan kepada mereka yang terlibat hal ini, kecuali muncikari. Kami sudah dapat lampu hijau agar Dinas Sosial bisa memberikan pembinaan kepada mereka," tambah Gulo.

Kepada awak media Gulo pun tak memungkiri jika berkembangnya bisnis esek-esek di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota disebabkan kemudahan mengakses aplikasi yang disalahgunakan.

Dan para WTS rela menjajakan dirinya guna memenuhi kebutuhan ekonomi di tengah persaingan hidup yang semakin berat.

"Untuk motif rata-rata perempuan-perempuan yang tertangkap ini berstatus sebagai janda, dan rata-rata sudah mempunyai anak dan memiliki perekonomian yang menengah ke bawah. Jadi kebutuhan ekonomi lah yang tetap menjadi dasar mereka untuk melakukan ini," bebernya.

Meski sepak terjang patroli cyber Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota telah cukup banyak mengamankan pelaku TPPO dan para WTS,

namun Gulo memastikan jika penindakan aparat berwajib tidak akan surut dan berhenti begitu saja.

"Kedepannya kami akan konsisten memberantas prostitusi online di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait