PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat pailit karena menunggak pembayaran jasa pengacara Wibowo and Partners.

Tunggak Bayar Pengacara Sejak November 2019, Ace Hardware Digugat Pailit

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang Ace Hardware digugat pailit.

PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat pailit karena menunggak pembayaran jasa pengacara Wibowo and Partners. 

Tunggakan tersebut bahkan sudah berlangsung sejak November 2019 lalu.

"Wibowo and Partners ini kan pengacara Ace yang memberikan legal service. Kerja sama mereka sudah sejak 2015. Namun, ada tagihan macet yang tidak dibayarkan per November 2019," ujar Kuasa Hukum Wibowo dan Partners Fajar Ardianto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).

Pihak Wibowo and Partners, klaim Fajar, sudah berupaya melakukan komunikasi dengan manajemen Ace Hardware. 

Termasuk melayangkan somasi. Namun, manajemen terkait belum juga memberikan tanggapan.

"Jadi, ya kami bawa ke PN Niaga Jakpus terkait tagihan Wibowo and Partners. Kami masukkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," imbuh Fajar.

Sebelumnya, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Rabu (7/10), PN Jakarta Pusat mencatat gugatan PKPU yang diajukan Wibowo and Partners dalam nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Wibowo and Partners meminta PN Jakpus menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap Ace Hardware.

Kemudian, menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon, yakni Ace Hardware, paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Pemohon juga meminta agar PN Jakarta Pusat menetapkan dengan menunjuk hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga untuk mengawasi proses PKPU termohon.

"Menunjuk dan mengangkat saudara Turman M Panggabean, pengurus yang terdaftar di Kemenkum HAM sesuai dengan bukti perpanjangan pendaftaran kurator dan pengurus pada 4 Agustus 2020 bertindak selaku pengurus dalam rangka mengurus harta termohon PKPU dalam hal dinyatakan pailit," bunyi petitum tersebut.

Tidak hanya itu, pemohon juga meminta agar PN Niaga Jakarta Pusat menghukum Ace Hardware untuk mematuhi putusan perkara dan membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan perkara.

"Atau apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kepatuhan," tandas pemohon.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Helen P Tanzil Investor Relation & Corporate Secretary ACE Hardware Indonesia melalui pesan singkat dan panggilan telpon. Namun, hingga kini yang terkait belum merespons. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Ace Hardware Digugat Pailit karena Nunggak Bayar Pengacara", https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201007135555-92-555455/ace-hardware-digugat-pailit-karena-nunggak-bayar-pengacara


Artikel Terkait