BPJS Kesehatan menyatakan siap melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 di rumah sakit.

Siap Verifikasi Klaim Covid-19, Ini Kriteria Pasien yang Dapat Klaim Biaya Perawatan

ANALITIK.ID - BPJS Kesehatan menyatakan siap melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 di rumah sakit. 

Kepala Humas M Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, saat ini pihaknya bersama Kementerian terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

"Tentu BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan, khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," kata Iqbal melalui rilis tertulis.

Ia menjelaskan, alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari rumah sakit yang mengirimkan email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan. Sementara, berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs.

Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Langkah berikut, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Setelah proses itu, kemudian diterbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu tujuh hari kerja dalam proses verifikasi klaim itu.

Selanjutnya usai Berita Acara Verifikasi diserahkan, Kementerian Kesehatan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon, dalam konteks ini rumah sakit, oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja.

"Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda," kata Iqbal.

Sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan.

Sedangkan masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi dicabut oleh pemerintah. Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik WNI ataupun WNA yang dirawat di rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah mempercayakan tugas verifikasi klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 ini berdasarkan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19. 

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19," ucap Iqbal. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "BPJS Kesehatan Siap Verifikasi Klaim Covid-19", 

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200416135906-83-494161/bpjs-kesehatan-siap-verifikasi-klaim-covid-19


Artikel Terkait