DPRD Kaltim menunda pengesahan dan persetujuan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042.

Perda RTRW Kaltim Batal Disetujui, Gubernur Isran Noor Absen

ANALITIK.CO.ID - DPRD Kaltim menunda pengesahan dan persetujuan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042.

Meskinya, DPRD dan Pemprov melakukan persetujuan bersama terhadap Perda RTRW Kaltim, pada Selasa (21/3/2023).

Namun agenda itu urung dilakukan lantaran rapat paripurna tidak dihadiri Isran Noor, selaku Gubernur Kaltim.

"Kita menunggu kehadiran Gubernur, karena ini keputusan yang maha penting, ini keputusan daerah yang fundamental," kata Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Selasa (21/3/2023).

Perda RTRW jadi acuan utama melakukan pembangunan di Bumi Mulawarman, untuk itu persetujuan ini seharusnya dilakukan bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltim.

"Kalau tidak ada gubernur kurang elok lah, sebaiknya harus hadir dan disepakati langsung," jelasnya.

DPRD Kaltim kembali menjadwalkan paripurna persetujuan Perda RTRW Kaltim, pada 28 Maret 2023 mendatang.

"Jadi persetujuannya kita agendakan kembali pada 28 Maret, dengan harapan Gubernur hadir, bertepatan dengan Paripurna LKPj Gubernur Kaltim," tegasnya. (*)


Artikel Terkait