Kementerian Agama RI (Kemenag) melarang orang dengan riwayat penyakit penyerta atau bawaan (komorbid) menjalankan ibadah umrah ke tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi, di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Orang dengan Penyakit Bawaan Tak Diizinkan Pergi Umrah oleh Kemenag

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang larangan Kemenag pada orang dengan penyakit bawaan untuk pergi umrah.

Kementerian Agama RI (Kemenag) melarang orang dengan riwayat penyakit penyerta atau bawaan (komorbid) menjalankan ibadah umrah ke tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi, di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

Persyaratan itu tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tentang Pedoman Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, orang dengan komorbid seperti diabetes dan Jantung memiliki risiko besar terinfeksi virus corona. 

Satgas pun memaparkan lansia dan orang dengan komorbid menyumbang kasus kematian akibat Covid-19 hingga 85 persen.

"Kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kementerian Kesehatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman melalui keterangan tertulis yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).

Oman menerangkan KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama Komisi VIII DPR RI hingga pemangku kepentingan terkait seperti Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Ia mengklaim semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Lebih lanjut, Oman memastikan KMA tersebut juga disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi. 

Selain itu, ada pula penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, terutama Kemenkes RI.

"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina," tutur Oman.

Kemudian, regulasi itu menurutnya tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari lalu karena pandemi Covid-19. 

Namun, regulasi itu juga mengatur alur pendaftaran calon jemaah yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, Oman menegaskan, mereka diberi pilihan: Berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku, atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. 

Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

"Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU," ujar Oman.

Sedangkan terkait kuota pemberangkatan, Oman menegaskan pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi Covid-19 ini menjadi prioritas bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. 

Kemudian, penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan juga mengacu pada kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, Arab Saudi mulai membuka akses ibadah umrah untuk jamaah asing pada Minggu, (1/11) kemarin. 

Tercatat, jemaah asing yang diizinkan tersebut berasal dari Indonesia dan Pakistan. Kebijakan baru itu merupakan keberlanjutan dari Arab Saudi yang telah menutup penyelenggaraan ibadah umrah sejak akhir Februari 2020 lalu imbas pandemi Covid-19.

Kementerian Agama mencatat total 59.757 jemaah umrah Indonesia yang tertunda keberangkatannya sejak Arab Saudi menutup ibadah umrah tersebut.

Per Senin (2/11), Konsul Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali, mencatat sebanyak 224 calon jemaah umrah asal Indonesia dari kloter pertama sudah mendarat di Arab Saudi pada Minggu (1/11) sore waktu setempat. 

Ratusan jemaah umrah itu wajib menjalani masa karantina mandiri selama tiga hari dua malam.

Oman pun menerangkan sesuai kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi, bagi mereka yang dokumen baik dokumen perjalanan hingga pemeriksaan terkait Covid-19 tidak lengkap atau tidak memenuhi kualifikasi, maka calon jemaah harus legawa kembali menunda ibadah mereka.

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," kata Oman.

Adapun sejumlah detail aturan yang termaktub dalam KMA Nomor 719 Tahun 2020 mengatur tentang prasyarat umrah hingga keberlanjutan akomodasi, transportasi dan pembiayaan sebagaimana berikut ini:

Persyaratan Jemaah

a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 - 50 Tahun);

b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);

c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;

d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Protokol Kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan;

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes;

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi perlindungan jemaah.

Karantina

1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;

2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi;

3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB;

4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan;

5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri;

6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Transportasi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi;

2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung;

3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2;

4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit;

5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19;

6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:

a. Soekarno-Hatta, Banten

b. Juanda, Jawa Timur

c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

d. Kualanamu, Sumatera Utara

Akomodasi dan Konsumsi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi;

2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi;

3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama;

2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

(*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Kemenag Larang Orang dengan Penyakit Bawaan Pergi Umrah", https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201103105939-20-565259/kemenag-larang-orang-dengan-penyakit-bawaan-pergi-umrah


Artikel Terkait