Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) meringkus seorang anggota Polri berpangkat bintara di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022) kemarin dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pertambangan emas ilegal.

Oknum Polisi Diringkus di Bandara Juwata Tarakan, Kasus Aktivitas Tambang Emas Ilegal

ANALITIK.CO.ID  - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) meringkus seorang anggota Polri berpangkat bintara di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022) kemarin dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pertambangan emas ilegal.

Pelaku diamankan saat hendak bepergian ke luar daerah, dan pria itu diketahui berinisial Briptu HS dengan jabatan anggota Ditpolairud Polda Kaltara.

Informasi dihimpun, pelaku tersebut ditahan karena dugaan praktik pertambangan ilegal di kawasan Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan Kaltara.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat membenarkan penangkapan terhadap seorang anggota Polri di Bandara Juwata Tarakan.

"Iya benar yang ditangkap di Bandara Juwata Tarakan merupakan anggota Polri Ditpolairud Polda Kaltara," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2022).

Kombes Budi mengatakan Briptu HS itu kini telah diamankan untuk ditindaklanjuti kasusnya oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara. Kendati demikian, Budi masih belum menjelaskan secara detail perihal kasus yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut.

"Untuk lebih lanjutnya nanti akan dirilis. Saat ini masih dalam penanganan Ditreskrimsus," terangnya.

Diketahui, selain Briptu HS, Ditreskrimsus Polda Kaltara turut menangkap lima orang lainnya. Masing-masing berinisial A, P, K, M dan W. Seluruhnya ditangkap saat sedang menanti penerbangan melalui Pesawat Lion Air tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.

Kombes Budi menegaskan, Polda Kaltara menindak tegas bagi para pelanggar hukum kepada siapapun, maupun yang melibatkan anggota Polri.

"Siapapun yang bersalah terkait pelanggaran hukum, sesuai aturan, Polri akan melakukan penindakan. Apalagi oknum anggota Polri akan ditambahkan dengan sanksi kode etik, selain aturan pidananya," tegasnya.

Terpisah, Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan Briptu HS ditangkap terkait kepemilikan pertambangan emas ilegal di kawasan Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan Kaltara.

"Benar, anggota Polri. Ditangkap karena kepemilikan tambang ilegal," tambahnya.

AKBP Hendy menambahkan kalau jajarannya masih melakukan rangkaian penyelidikan dan belum bisa menyampaikan secara detail terkait pelanggaran yang dilakukan Briptu HS.

"Nanti kami sampaikan di pers rilis, masih dalam penyelidikan," singkatnya. ()


Artikel Terkait