Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik untuk periode 6-17 Mei. Sebelum waktu itu, mudik ternyata diizinkan. Malah bakal diperlancar oleh polisi.

Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Bakal Diperlancar

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang mudik sebelum lebaran.

Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik untuk periode 6-17 Mei. Sebelum waktu itu, mudik ternyata diizinkan. Malah bakal diperlancar oleh polisi.

Demikian diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono di Cirebon, Jawa Barat, Rabu. Dia menyebut akan membantu memperlancar pemudik yang melakukan perjalanan sebelum 6 Mei.

"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan.

Dijelaskannya, sebelum 6 Mei pemerintah tidak melarang warga melakukan perjalanan, termasuk mudik. Namun setelah 6 Mei sampai 17 Mei, ada aturan yang melarang hal tersebut.

Adapun warga yang melakukan mudik sebelum 6 Mei diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

"Setelah tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh dan kita sekat. Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei," lanjut dia dikutip dari Antara.

Dilanjutkan Istiono, Polri menggelar Operasi Keselamatan sebelum tanggal 6 Mei 2021. Operasi tersebut dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Titik Penyekatan Jalur Mudik ke Luar Jakarta

Terkait penyekatan jalur mudik ke luar wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan setidaknya 24 titik penyekatan. Lokasi penyekatan tersebut terdiri dari jalan tol, jalan tikus, sampai terminal bus antarkota.

Dari 24 lokasi penyekatan jalur mudik tersebut, 8 di antaranya merupakan titik pos pengamanan. Sementara 16 lainnya adalah jalur tikus yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah sekitar.

8 lokasi pos pengamanan yang akan dibuat oleh Polda Metro Jaya:

Jalan Tol:

1. Tol arah Cikampek

2. Tol arah Merak

Jalan Arteri Non-tol:

1. Harapan Indah, Kota Bekasi

2. Jatiuwung, Kota Tangerang

3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi

Terminal Bus:

1. Pulogebang

2. Kampung Rambutan

3. Kalideres

16 Jalur Tikus yang Bakal Disekat:

Polres Kota Tangerang:

1. Lippo Karawaci

2. Batu Ceper

3. Jatiuwung

4. Ciledug

5. Kebon Nanas

Polres Tangsel

1. Puspiptek

2. Bitung

Polres Depok

1. Cibinong, Jati Jajar

2. Jalan Raya Ramby Kuning

Polres Bekasi Kota

1. Sumber Arta

2. Patung Garuda

3. Bentargebang

Polres Bekasi Kabupaten

1. Cibarusah

2. Kedung Waringin

3. Setu

4. Pebayuran. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Polisi: Dilarang Mudik Mulai Tanggal 6 Mei, Sebelum itu Boleh", https://oto.detik.com/berita/d-5533174/polisi-dilarang-mudik-mulai-tanggal-6-mei-sebelum-itu-boleh


Artikel Terkait