Aktor Pierre Gruno (64) melakukan pemukulan terhadap pria berinisial GDS (62) di sebuah bar di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Kini Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemukulan, Polisi Sebut Pierre Gruno Minum Miras

ANALITIK.CO.ID - Aktor Pierre Gruno (64) melakukan pemukulan terhadap pria berinisial GDS (62) di sebuah bar di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Akibatnya Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus pemukulan pria di bar Jaksel. Polisi menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka dengan sejumlah alat bukti.

"Anggota telah melakukan pengecekan dan pengolahan TKP dan menemukan CCTV," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Bukan hanya itu, polisi telah memeriksa delapan saksi, dari sekuriti hingga saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Keterangan para saksi ini memiliki persesuaian dengan alat bukti lainnya sehingga polisi menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka.

"Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat bercak darah yang ada pada jaket korban," jelas Henrikus.

Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kasus Pierre Gruno. Polisi menyebutkan Pierre Gruno saat itu sedang minum minuman keras (miras).

"Dalam proses peristiwa tersebut tersangka dalam keadaan sadar, meskipun minum minuman beralkohol. Tapi tak berarti tersangka dalam kondisi mabuk, tersangka masih sadar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy kepada wartawan di Jaksel, Jumat (14/7/2023).

Ia mengatakan, akibat kasus ini Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan di kasus tersebut.

"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (14/7/2023).

Polisi telah menahan Pierre Gruno. Dia ditahan 20 hari mulai hari ini.

"Sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," Irwandhy.

(*)


Artikel Terkait