Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) disebut masih membahas rencana penerbitan instruksi presiden (inpres) terkait sanksi bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Aturan Sanksi Tunggak Iuran BPJS

ANALITIK.ID | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) disebut masih membahas rencana penerbitan instruksi presiden (inpres) terkait sanksi bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11). Ia melanjutkan pembahasan sedang dilakukan dengan sejumlah kementerian/lembaga (K/L).

"Sedang kami bahas (untuk sanksi). Misalnya, untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) nanti syaratnya harus bayar asuransi, lunasi BPJS dulu," ucap Fahmi.

Ia tak merinci lebih lanjut target penerbitan dari inpres tersebut dan tingkat kemajuannya seperti apa saat ini. Yang pasti, BPJS Kesehatan dan pemerintah sedang membicarakan soal syarat pembayaran mendapatkan pelayanan publik bagi peserta yang menunggak.

"Itu semua sedang dibicarakan, sedang diproses di Menko PMK," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah merilis sanksi bagi pemberi kerja pada 2013 lalu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Lebih lanjut Fahmi menyatakan inpres itu nantinya bisa menjadi jaminan bagi BPJS Kesehatan agar peserta yang menunggak tak semakin menggunung setelah pemerintah mengerek iuran bagi peserta mandiri mulai tahun depan. Nantinya, manajemen juga akan menggunakan cara halus kepada peserta yang terdeteksi melakukan penunggakkan.

"Kami juga gunakan cara lembut, persuasif. Kami ada mekanisme kalau merah kami akan ingatkan, dampingi tiga bulan. Tiga bulan tidak berbuah kami proses di kantor dan penagihan langsung," papar dia.

Dalam hal ini, ia tak menampik mengenai potensi kenaikan peserta yang nonaktif karena kenaikan iuran, khusus di segmen peserta mandiri. Sementara, kalau pun memang ada yang turun kelas, Fahmi optimistis dampaknya tak negatif terhadap keuangan BPJS Kesehatan.

Sebab, penurunan kelas juga akan dibarengi dengan jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk rawat inap. Logikanya, semakin rendah kelas mandiri yang dipilih, maka beban biaya yang digelontorkan BPJS untuk rawat inap juga semakin murah.

"Jadi, penurunan kelas ada konsekuensinya. Ada keseimbangan baru lagi," kata Fahmi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengerek iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat mulai tahun depan.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Agustus 2019. Kemudian, iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa juga mulai naik 1 Oktober 2019.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.(*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Aturan Soal Sanksi Peserta Nunggak Bayar Iuran BPJS Dibahas"

https://cnnindonesia.com/ekonomi/20191101143104-78-444838/aturan-soal-sanksi-peserta-nunggak-bayar-iuran-bpjs-dibahas?

Hoax or Fact: Kabar BPJS Kesehatan Blokir Pelanggan yang Memiliki Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu


Artikel Terkait