BPH Migas melakukan sosialisasi penurunan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari badan usaha kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi.

Sosialiasi BPH Migas Mengenai Tarif dan Sanksi Kepada Badan Usaha

ANALITIK.ID | BPH Migas melakukan sosialisasi penurunan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari badan usaha kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi.

Penurunan itu rata-rata mencapai 18,75 persen dan diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

Pokok-pokok penurunan persentase tarif iuran itu di antaranya adalah untuk niaga BBM. Ini di antaranya mencakup volume penjualan s.d 25 juta kiloliter dari 0,3 persen menjadi 0,25 persen; dan volume penjualan 25 juta kiloliter s.d 50 juta kiloliter dari 0,2 persen menjadi 0,175 persen.

Sedangkan untuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa adalah volume pengangkutan s.d 100 juta MSCF dari 3 persen menjadi 2,5 persen; volume pengangkutan di atas 100 juta MSCF dari 2 persen menjadi 1,5 persen.

Lainnya adalah niaga Gas Bumi melalui pipa dari 0,3 persen menjadi 0,25 persen.

"Perubahan mekanisme pembayaran iuran, yang sebelumnya dibayar berdasarkan penetapan perkiraan besaran iuran tahunan, menjadi berdasarkan realisasi yang dihitung secara self assessment oleh masing-masing Badan Usaha," demikian BPH Migas dalam keterangannya, Selasa (29/10).

Badan itu menyatakan dengan perubahan itu diharapkan pemungutan iuran bisa dilakukan secara lebih adil.

BPH Migas juga menyatakan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha membayar iuran, akan ada dua sanksi yang diterapkan. Ini terdiri dari sanksi atas penyampaian Laporan (baik Triwulanan maupun Final) berupa Teguran 1,2,3 yang jika tidak diindahkan badan usaha maka akan dicabut NRU atau Hak Khususnya.

Lainnya adalah sanksi atas pembayaran iuran yang berupa sanksi denda sebesar 2 persen yang dikenakan pada seluruh bagian utang iuran kumulatif Badan Usaha, termasuk jika ada temuan kekurangan pembayaran.

"BPH Migas dapat meminta instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan badan usaha dalam rangka menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian lembaga tersebut.

Hingga 25 Oktober 2019, BPH Migas telah berhasil menyetorkan iuran Badan Usaha ke Kas Negara sebesar Rp1,27 Trilliun atau sebesar 133,26 persen dari target Rp950 miliar untuk tahun anggaran 2019.(*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "BPH Migas Sosialisasi Revisi Tarif dan Sanksi ke Badan Usaha"

https://cnnindonesia.com/ekonomi/20191029231550-90-443967/bph-migas-sosialisasi-revisi-tarif-dan-sanksi-ke-badan-usaha

Fanshurullah Asa : BPH Migas akan Membangun Pipa Gas di Kalimantan


Artikel Terkait