Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan mengenai aturan angkutan mudik Lebaran tahun ini.

Aturan dari Kemenhub Bagi Pemudik di Wabah Corona

ANALITIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan mengenai aturan angkutan mudik Lebaran tahun ini. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Pengendalian transportasi dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020.

Ditegaskan, angkutan mudik hanya diperbolehkan mengangkut sebanyak 50 persen penumpang dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Selain itu, seluruh pihak yang terlibat harus memastikan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing. 

Waktu operasional angkutan mudik pun dapat dibatasi oleh pejabat yang berwenang. Peraturan ini berlaku bagi angkutan darat, moda transportasi sungai, danau dan penyeberangan, serta angkutan udara.

Kereta Api 

Pada moda transportasi kereta api (KA), pemerintah menetapkan aturan tersendiri, tergantung pada jenis keretanya. KA antarkota kecuali KA luxury, penumpang yang diangkut maksimal 65 persen dari jumlah tempat duduk. Sementara KA perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35 persen dari kapasitas penumpang.

Untuk KA lokal, seperti KA Prambanan Express dan KA bandara, maksimal hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi yang tersedia. Seluruh jenis KA ini tetap harus menetapkan prosedur physical distancing.

Aturan untuk pemudik 

Transportasi yang mengangkut penumpang dilakukan saat persiapan perjalanan, selama perjalanan hingga sampai ke daerah tujuan. 

Saat persiapan perjalanan, pengendalian transportasi dilakukan oleh calon penumpang, operator sarana transportasi dan operator prasarana transportasi. 

Lantas, apa saja aturan bagi calon penumpang? 

1. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan. 

2. Selain itu, diminta untuk mematuhi dan menjaga jarak fisik atau physical distancing. 

3. Calon penumpang juga harus mematuhi prosedur yang diarahkan petugas dan melakukan pendaftaran diri (check in) secara online bagi penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran online.

4. Sebelum melakukan perjalanan, pemudik harus memastikan kondisinya sehat dan tidak berangkat ke lokasi keberangkatan menggunakan sepeda motor sebagai penumpang karena tak memenuhi syarat physical distancing. 

5. Pemudik tak perlu membawa barang berlebihan.

6. Setibanya di daerah tujuan, pemudik harus mematuhi prosedur yang diarahkan petugas. 7. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 di terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan tujuan untuk kedatangan.  

8. Menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card), untuk transportasi udara.  

9. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa seluruh penumpang kemudian ditetapkan menjadi ODP.

Aturan untuk moda transportasi 

Dalam pasal 6 ayat (3), angkutan dengan jarak tempuh perjalanan sampai dengan 500 kilometer dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dibatasi satu kali dengan lama pemberhentian maksimal 30 menit. 

Sementara, angkutan dengan jarak tempuh lebih dari 500 km dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan, dapat lebih dari satu kali pemberhentian. 

Operator sarana transportasi tetap harus menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing, serta menyeterilkan moda transportasinya menggunakan cairan disinfektan. 

Sedangkan bagi operator prasarana transportasi, harus menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer pada pintu masuk prasarana transportasi. Pemeriksaan kesehatan termasuk suhu tubuh penumpang juga menjadi hal yang wajib. 

Untuk transportasi udara, seluruh penumpang harus dipastikan mengenakan masker selama penerbangan dan mengisi Kartu Kewaspaaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC). 

Aturan lengkapnya dapat diakses di sini: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Mudik Saat Wabah Corona? Simak Daftar Aturan dari Kemenhub untuk Pemudik", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/13/150300965/ingin-mudik-saat-wabah-corona-simak-daftar-aturan-dari-kemenhub-untuk?page=3.


Artikel Terkait