Senin (30/11/2020), Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Tagih Tindaklanjut Terkait Dugaan Korupsi Proyek BSB Paket III, GMPPKT Kembali Gelar Aksi di Kantor Kejati Kaltim

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Senin (30/11/2020), Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Aksi yang dikawal ketat oleh pihak TNI dan Polri ini ditujukan untuk menagih tindaklanjut Kejati Kaltim dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya, GMPPKT menyampaikan beberapa poin yang dituliskan di dalam spanduk. Diantaranya, Menagih Kejati Kaltim agar menindaklanjuti panggilan saksi dan mantan Kepala Dishub Kaltim terkait laporan GMPPKT, dugaan korupsi pembayaran atas pekerjaan pembangunan BSB paket III tidak sesuai realisasi Rp 9,3 miliar, termasuk runtuhnya hanggar BSB 2013. Tak hanya itu, di dalam spanduk juga tampak wajah mantan Kepala Dishub Kaltim tahun 2013.

Setelah ditemui pihak Kejati Kaltim, aksi dilanjutkan dengan mediasi.

Koordinator lapangan (Korlap) Adhar saat diwawancarai awak media usai pertemuan mengaku tidak puas atas jawaban klarifikasi yang disampaikan pihak Kejati Kaltim.

Baca Juga :  Wow!! Udin Balok Temani Bahar Bin Smith yang Baru Bebas dari Lapas Cibinong, Menuju Ponpes Tajul Alawi

“Karena sebelumnya saya pernah kesini dan dikatakan Kejati sudah memanggil Dishub atas runtuhnya hanggar BSB. Tapi kemudian saya menanyakan beberapa bukti mungkin sekedar foto, hari apa orang itu datang ke Kejati itu tidak ada,” ujarnya.

Jawaban tersebut menurut GMPPKT adalah jawaban liar yang tidak dapat diketahui kepastiannya mengenai kehadiran para saksi yang telah diklarifikasi.

“Mereka (Kejati Kaltim) juga mengakui kelemahannya tidak ada dokumentasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim menegaskan tahapan dugaan kasus korupsi pembayaran atas pekerjaan pembangunan BSB paket III telah sampai tahapan menengah yakni tahapan pengumpulan data dan pengumpulan informasi.

“Tadi saya sampaikan dalam proses penyelidikan telah masuk tahapan menengah. Itulah yang kita jadikan bahan untuk analisa,” katanya.

Baca Juga :  Dua Jam Jasad Yusuf Diautopsi, Polisi Amankan Tulang untuk Uji Laboratorium

Hasil analisa ini, lanjutnya akan menentukan kelanjutan proses pendalaman dugaan kasus yang dilaporkan GMPPKT.

“Analisa bisa lanjut atau bisa sampai di sini aja. Apa yang dapat memastikan adalah informasi yang disampaikan tidak benar atau tidak berdasarkan data yang kita dapat dan keterangan yang kita peroleh,” sambungnya.

Ditanya siapa saja yang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, Erwin menyebut pihak Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan pihak ketiga yakni pelaksana proyek.

“Ada beberapa pihak terkait yang kita panggil. Salah satunya BPK, pihak pelaksana kegiatan,” ungkapnya.

Namun disinggung soal nama mantan Kadishub Kaltim 2013, Erwin enggan menjawab dengan gamblang.

“Intinya kita sudah memanggil beberapa pihak yang terkait pastinya,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait