Eko Elyas Moko, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Samarinda, mengapresiasi atas disahkannya 7 raperda menjadi perda.

Perda Covid-19 Disahkan DPRD Samarinda, Eko Elyas Moko Berharap Perda Berjalan Baik

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) akhirnya disahkan oleh DPRD Samarinda, pada Kamis malam (25/11/2021) lalu.

Eko Elyas Moko, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Samarinda, mengapresiasi atas disahkannya 7 raperda menjadi perda.

Salah satu perda yang disahkan adalah Perda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

"Harapannya perda dapat benar-benar bisa dilaksanakan," kata Eko.

Pemerintah dan DPRD Samarinda telah memberi kelenturan terhadap beberapa aturan yang diatur dalam Perda Covid-19.

"Pandemi ini semua unsur terdampak. Dari 2 tahun ini kita rasakan Covid ini betul-betul menghantam semuanya. Dari yang kecil hingga yang besar," paparnya.

Eko menegaskan, jika dalam pelaksanaan Perda Covid-19 didapati pelanggaran baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta, maka lembaga DPRD memiliki kewenangan untuk memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis.

"Semua yang dimasukkan dalam Perda itu gunanya untuk menguatkan keputusan yang diambil pemerintah kota," pungkasnya. (advertorial)


Artikel Terkait