Selasa (21/7/2020) besok di Hotel Mercure Samarinda, Jalan Mulawarman, akan diselenggarakan rapat pleno hasil verifikasi faktual (verfak) tingkat kabupaten/kota.

KPU Batasi Peserta Rapat Pleno, Pendukung Calon Dilarang Hadir

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Selasa (21/7/2020) besok di Hotel Mercure Samarinda, Jalan Mulawarman, akan diselenggarakan rapat pleno hasil verifikasi faktual (verfak) tingkat kabupaten/kota.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Najib menyampaikan, dalam rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual, KPU hanya mewajibkan bakal pasangan calon (Bapaslon) dan satu Liaison Officer (LO) masing-masing Bapaslon untuk hadir.

Sedangkan untuk pendukung calon dilarang hadir.

Ini sesuai dengan anjuran pemerintah agar menghindari kerumunan massa.

“Yang boleh hadir pasangan calon dan satu LO saja. Karena ada pembatasan yang masuk,” kata Najib saat dihubungi awak media, Senin (20/7/2020).

Dijelaskan Najib, hal ini sesuai aturan PKPU Nomor 6 tahun 2020, pembatasan ini pun diberlakukan kepada seluruh staf KPU dan Komisioner Bawaslu Samarinda.

“Dari Bawaslu atau Panwaslu dibatasi dua orang. Entah yang mana nanti mewakili itu Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Mulai pengecekan suhu badan, penggunaan masker dan pembatasan jarak.

“Contohnya sesuai standar protokol kesehatan kalau suhu lewat dari 37,3 derajat tidak boleh masuk,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait