Jumat (30/9/2022) kemarin, Komisi IV DPRD Samarinda menggelar hearing dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda.

Hearing dengan Baznas Samarinda, Komisi IV DPRD Nilai Perda Nomor 3 Tahun 2007 Sudah Tak Relevan

ANALITIK.CO.ID - Jumat (30/9/2022) kemarin, Komisi IV DPRD Samarinda menggelar hearing dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda.

Hearing tersebut membahas terkait usulan Ranperda Pengelolaan Zakat.

Sebenarnya Samarinda telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat.

Namun, kini aturan tersebut dianggap tidak relevan lagi dengan adanya perubahan undang-undang dan aturan lainnya.

"Karena kita punya Perda pengelolaan zakat nomor 3 tahun 2007, kalau kami diskusikan di internal kami, itu tidak sesuai lagi," ujar Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti usai memimpin hearing dengan Baznas, Jumat (30/9/2022).

Lebih lanjut, Sri Puji Astuti menjelaskan setelah Perda itu diselidiki lebih dalam, ternyata Perda itu hanya berisi mekanisme pembentukan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda).

"Nah ternyata begitu kita buka Perdanya lebih dalam, ternyata Perda ini khusus untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu untuk membuat Raperda baru untuk pengelolaan zakat," ungkapnya.

Sehingga, ujarnya, dengan adanya dasar hukum berupa Perda dan Perwali diharapkan dapat menjadi solusi atas kendala yang dialami oleh Baznas.

Sebab banyak di Samarinda pengumpul zakat yang dilakukan secara tidak resmi dan tidak terlapor.

"Dengan adanya Perda atau Perwali, itu nanti ku tak bisa menghitung dana yang jelas, aturannya jelas regulasinya jelas, penarikannya jelas dan penyalurannya juga jelas," terangnya.

Puji sapaan akrabnya, mengatakan dengan adanya Perda atau Perwali ini akan membuat Baznas bisa membantu pemerintah kota dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dengan mengatur penyaluran zakat kepada beberapa pekerjaan, seperti imam masjid, guru ngaji, dan penyelenggaraan fardhu kifayah.

"Ini yang akan kita upayakan, membantu Pemerintah kota dalam hal mensejahterakan mereka," ujarnya.

Namun demikian, Komisi IV DPRD Samarinda tidak menyanggupi jika Raperda tersebut menjadi usulan DPRD Samarinda.

Puji menuturkan bahwa saat ini Komisi IV sedang mengerjakan banyak PR Ranperda yang belum selesai.

Sehingga ia menyarankan agar pihak Baznas menghadap ke Pemerintah Kota, agar Raperda tersebut Raperda kumulatif inisiatif dari Pemerintah Kota.

"Kami menyarankan mereka ke Pemerintah Kota, sebagai Raperda kumulatif inisiatif dari Pemerintah Kota, tapi mudah-mudahan Perwalinya sebagai juknis ini lebih duluan karena tetap harus jalan kerjanya Baznas kota Samarinda," pungkasnya. (Advertorial)


Artikel Terkait