Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengimbau masyarakat yang tidak memiliki lahan parkir agar bisa membayar parkir berlangganan jika ingin parkir kendaraannya ditepi jalan.

Dishub Samarinda Dorong Pemilik Mobil Urus Parkir Berlangganan Jika Tak Punya Lahan Parkir

ANALITIK.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengimbau masyarakat yang tidak memiliki lahan parkir agar bisa membayar parkir berlangganan jika ingin parkir kendaraannya ditepi jalan.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini Dishub Samarinda terus lakukan penertiban kepada masyarakat yang mempunyai mobil tapi tidak memiliki garasi (lahan parkir), akhirnya mereka parkir kendaraannya ditepi Jalan.

Hal ini dilakukan mulai dari Jalan Moeis Hasan, Jalan Teratai (loa buah), Jalan KH Mas Mansyur (Loa Bakung), Jalan Untung Sorapati (Karang Asam Ulu), Jalan Slamet Riyadi (Karang Asam Ilir), Jalan Ulin, Jalan Cendana, hingga Jalan Bangeris, pada Jum'at (14/7/2023) malam.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan selain banyak nya kendaraan roda empat yang parkir di tepi jalan, pihaknya juga menemukan mobil besar yang lebih dari roda enam.

"Ini juga terkait kendaraan besar yang sering parkir, itu sudah kita sampaikan ke sopirnya dan juga kita arahkan untuk berkoordinasi dengan perusahaannya untuk mencari lahan parkir yang khusus bagi mereka agar tidak menggunakan jalur umum,” kata Manalu saat dihubungi melalui via telepon pada Sabtu (15/7/2023).

Ia mengarahkan kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan parkir agar bisa membayar parkir berlangganan jika ingin memarkirkan ditepi jalan.

“Jika warga yang tidak memiliki lahan parkir untuk kendaraannya, kami imbau berlangganan parkir, karena menggunakan jalan umum,” bebernya.

Didi Zulyani Kepala Bidang Lalu lintas jalan juga mengatakan bahwa nantinya jika warga pemilik mobil masih memarkirkan kendaraannya di tepi jalan tanpa membayar parkir berlangganan maka akan ada sanksinya.

“Apabila tidak mendaftarkan parkir berlangganan, Dishub akan menindaklanjuti dengan melakukan penggembosan ban dan penderekan kendaraan,” jelasnya.

Manalu mengatakan kendaraan yang parkir tersebut, menurut laporan warga cukup meresahkan dikarenakan cukup memakan badan jalan.

Sehingga saat melakukan penertiban dan sosialisasi pada Jumat (14/7/2023) malam, pihak Dishub juga menempelkan stiker dilarang parkir di badan kendaraan.

Didi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi tersebut, beberapa masyarakat langsung memindahkan kendaraannya.

“Ada beberapa masyarakat yang kita temui, mereka siap memindahkan kendaraannya, tapi ada juga yang tidak kita temui sopirnya,” jelasnya. (*)


Artikel Terkait