Tinggal menyisakan sekian persen pekerjaan lagi, proyek pembangunan fisik gedung baru BPKAD Kaltim rampung di awal 2021 ini.

Dinas PUPR Kaltim Beri Penjelasan Soal Tambahan 50 Hari untuk Pengerjaan Fisik Pembangunan Gedung BPKAD

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA – Tinggal menyisakan sekian persen pekerjaan lagi, proyek pembangunan fisik gedung baru BPKAD Kaltim rampung di awal 2021 ini.

Untuk mengejar perampungan gedung tersebut, Dinas PUPR Kaltim memberikan tambahan waktu pengerjaan kepada kontraktor.

Meski melewati batas waktu target, yang sebelumnya proyek ditarget rampung 30 Desember 2020. Kontraktor diberi tambahan waktu 50 hari melakukan penyelesaian pembangunan gedung.

Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kaltim, menjelaskan penambahan 50 hari perpanjangan pengerjaan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

"Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirmya pelaksanaan pekerjaan," kata Rahmat, dihubungi Rabu (27/1/2021).

Diketahui, poyek pembangunan gedung BPKAD masa kerjanya berakhir pada 30 Desember 2020 tahun lalu. Dengan tambahan waktu 50 hari, artinya saat ini pembangunan gedung baru BPKAD Kaltim menyisakan waktu kurang dari 1 bulan.

Untuk pemberian tambahan waktu pengerjaan, juga termuat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019.

"Ada termuat di Permen PUPR Nomor 7 Tahum 2019, yang dipakai sebagai standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi juga sudah tertuang," tegasnya 

Meski dapat tambahan waktu pengerjaan proyek, kontraktor tetap mendapat sanksi keterlambatan pembanguan tersebut, yakni alan dikenakan denda berjalan seiring dengan pembangunan proyek.

"Pemberian denda keterlambatan pekerjaan, dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018," tegasnya.

Dalam Perpres tersebut berisi jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan denda satu permil dari nilai kontrak. Atau satu permil dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 

Dengan pembayaran denda keterlambatan pembangunan gedung BPKAD tersebut, memberikan keuntungan bagi Pemprov Kaltim.

Pasalnya, pembayaran denda tersebut akan dimasukan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD). (*)


Artikel Terkait