Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menertibkan pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran, atau biasa disebut Pertamini memang belum sepenuhnya dijalankan.

Dilema Antara Keselamatan dan Perekonomian Masyarakat, Pemkot Samarinda Lakukan Penertiban BBM Eceran dengan Penuh Kehati-hatian

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menertibkan pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran, atau biasa disebut Pertamini memang belum sepenuhnya dijalankan.

Hal itu bahkan telah diakui oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat dijumpai awak media belum lama ini.

Kata pria yang karib disapa AH itu, karena penertiban harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

"Karena ini antara kepentingan menjaga keselamatan masyarakat dan usaha yang bisa membantu perekonomian masyarakat," ucap AH saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Meski dilema, namun AH juga mengatakan kalau sejatinya penertiban pasti akan dilakukan Pemkot Samarinda. Hanya saja pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap.

"Pertama terus kami mengimbau dan memberi tahu seluruh pemilik (Pertamini) kalau ini (penjualan BBM) ada peraturan khusus. Karena itulah kita akan sampaikan tentang aturan itu. Apa aturannya? Semua pihak yang melakukan distribusi, niaga dan pengolahan harus memiliki izin khusus dari kementerian. Kenapa diatur khusus karena ini komoditas iris yang berarti berisiko tinggi dengan keselamatan," bebernya.

Lantaran jenis niaga BBM masuk dalam komoditas iris, maka pemerintah dengan seksama mengatur secara detail terhadap seluruh pelaku usaha.

"Maka akan ada resiko hukum bagi yang melakukan usaha tanpa mengikuti prosedur. Dalam sehari dua hari ini kita akan beri waktu sebulan (imbauan) agar (pelaku usaha) bisa berpikir dan membatalkan usahanya jika tidak berizin," tegasnya.

Tak lupa disampaikannya, bahwa peraturan dan larangan berdagang BBM tanpa izin itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Yang mana dalam kasuistik di Samarinda, pelarangan menjual BBM bukanlah semata keinginan wali kota.

"Yang jelas ini bukan larangan dari wali kota, tapi ini sudah menjadi peraturan negara. Jadi yang melarang itu bukan wali kota tapi peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mana di dalamnya mengatur usaha yang tidak memiliki izin khusus niaga BMM itu tadi. Permasalahan dilapangan juga akan kita lihat," terangnya.

Meski menyebut dengan tegas bahwa berjualan BBM tanpa izin adalah sesuatu yang melanggar aturan. Namun AH juga tak ingin berburuk sangka kepada masyarakat.

"Bisa jadi masyarakat yang melakukan kegiatan niaga itu tidak memiliki niatan melanggar. Hanya saja karena keterbatasan pengetahuan tentang bagaimana berwirausaha dibidang BBM. Faktor-faktor dilapangan juga tentunya akan menjadi pertimbangan penting bagi kami agar menemukan win solution," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait