Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Samarinda, Wahiduddin memastikan izin pelaksanaan salat Id di Kota Samarinda masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Samarinda 360/1808/300.07 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021 di Masa Pandemi, tertanggal 9 April 2021.

Alami Penurunan Kasus Covid-19, Warga Samarinda Diizinkan Salat Id Berjamaah

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Samarinda, Wahiduddin memastikan izin pelaksanaan salat Id di Kota Samarinda masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Samarinda 360/1808/300.07 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021 di Masa Pandemi, tertanggal 9 April 2021.

Atas dasar aturan tersebut, Pemkot Samarinda tidak melarang masyarakat salat Id di masjid-masjid maupun lapangan terbuka seperti pada umumnya.

Namun Wahid sapaan karibnya tetap mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada saat nanti melaksanakan salat Ied berjamaah.

"Harus memakai masker dan menjaga jarak. Serta menyiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Meskipun pelaksanaannya di lapangan," tuturnya, Kamis (29/4/2021)

Sementara itu, berdasarkan update data penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda pelaksanaan ramadan tahun ini diiringi dengan penurunan jumlah kasus Covid-19.

Samarinda mulai melandai. Ditandai sudah tidak adanya daerah dengan kategori zona merah.

"Tidak ada zona merah di kecamatan-kecamatan. Mudah-mudahan trennya terus menurun," ucapnya.

Berikut ketentuan beribadah selama Ramadan dan Idulfitri di Kota Samarinda : 

1. Ibadah dapat diselenggarakan dengan protokol kesehatan.

2. Jemaah yang hadir di masjid/musala maksimal 50 persen.

3. Wajib menggunakan masker.

4. Menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan menjaga jarak.

5. Mengecek suhu tubuh.

6. Buka puasa bersama dilaksanakan dengan menggunakan nasi kotak.

7. Itikaf dilakukan dengan menjaga jarak.

8. Bayar zakat tanpa salaman namun tetap memenuhi syarat dan rukun zakat.

9. Tidak arak-arakan menjelang sahur dan Idulfitri.

10. Berlaku hingga terbitnya surat edaran baru atau sejenisnya. (*)


Artikel Terkait