Kasus pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami Andi Sari Damayanti, SH. MH mendapat perhatian berbagai kalangan.

LBH dan Organisasi Advokat Dukung Penuh Langkah Andi Sari Damayanti Soal Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

ANALITIK.CO.ID, BALIKPAPAN - Kasus pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami Andi Sari Damayanti, SH. MH mendapat perhatian berbagai kalangan. 

Walaupun kasus tersebut kini ditangani pihak Kepolisian namun dukungan terus mengalir, kali ini dukungan juga diberikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Profesi Advokat melakukan deklarasi untuk mengawal laporan kasus tersebut sampai tuntas, pada Kamis (4/3/2021) saat jumpa pers di Warung Jogja Istimewa Balikpapan Baru. 

Kelima lembaga itu diantaranya, LBH Universitas Mulia (UM) yang dihadiri Wuri Sumampaw SH MH, LBH Universitas Balikpapan (Uniba) yang dihadiri Wawan Sanjaya SH MH, LBH Yustisia Anissa serta Ketua Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Balikpapan I Ketut Wirahadi Putra SH MH. Serta hadir pula advokat Irawan SH, H Rusbandi SH, Rudi Simanjuntak dan lainnya.

Kasus yang dialami Andi Sari Damayanti SH MH berawal ketika hasil rapid antigen miliknya berada ditangan orang lain ketika kegiatan musyawarah kota (muskot) pada pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan beberapa waktu lalu. 

Kemudian kasus tersebut berbuntut pidana ketika oknum tersebut mengumumkan secara terbuka di hadapan publik hasil rapid antigen yang menyatakan dirinya terpapar positif Covid-19. 

Karena merasa dirinya telah dipermalukan, dihina dan dianggap membahayakan banyak orang, maka kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menanggapi hal itu Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan Wuri Sumampow, menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat fatal dan telah melanggar undang-undang tentang kesehatan. 

"Kami tentunya memberi dukungan penuh atas upaya yang dilakukan rekan kami dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian," ujar Wuri Sumampow. 

Untuk itu dirinya bersama rekan - rekan advokat mendukung penuh langkah upaya yang dilakukan Andi Sari Damayanti yang berprofesi sebagai Advokat dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Kami siap beri pendampingan hukum jika itu sangat dibutuhkan, namun kami percaya polisi dalam hal ini sangat profesional," tuturnya. (*)


Artikel Terkait