Untuk diketahui, sosialisasi Perpol ini bertujuan untuk memaparkan seragam pergantian satuan pengamanan (Satpam) yang akan menyerupai seragam Korps Bhayangkara.

Sesuai Instruksi Kapolri Mengenai Seragam Baru Satpam Menyerupai Baju Dinas Polisi, Polda, Polres dan Polsek Gelar Sosialisasi

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Mengikuti instruksi Kapolri Jendral Indham Aziz yang menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa pada 5 Agustus lalu, saat ini seluruh Polda, Polres dan Polsek jajaran disetiap wilayah mulai melakukan sosialisasinya.

Perpol 4/2020 tentang Pam Swakarsa yang betumpu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang kepolisian ini pada Jumat (23/10/2020) telah dientaskan oleh Mapolda Kalimantan Timur di seluruh polres dan polsek jajarannya.

Untuk diketahui, sosialisasi Perpol ini bertujuan untuk memaparkan seragam pergantian satuan pengamanan (Satpam) yang akan menyerupai seragam Korps Bhayangkara.

"Seragam Satpam yang baru memiliki warna yang hampir mirip dengan seragam Polri dengan gradasi 20 persen atau lebih muda sedikit," ujar Kasubdit Satpam Polsus Ditbinmas Polda Kaltim AKBP Ruskan, Jumat (23/10/2020) siang tadi.

Pada lawatannya di Polsek Samarinda Kota, Ruskan menyampaikan perubahan pada seragam Satpam diharap bisa membuat efek getar atau detern effect untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di tengah dilingkungan masyarakat.

Ketentuan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 sendiri merupakan kado dari Polisi Republik Inronesia (Polri) pada jajaran Satpam yang ke-40, nantinya jatuh pada tanggal 30 Desember 2020.

Satpam yang ikut menjadi penjaga lingkungan dan ketertiban ini tentunya bagian dari mitra  kepolisian yang tak terpisahkan.

“Dengan perubahan ini tentu diharap terjadi kedekatan emosional antara Polri dengan Satpam,” tegas Ruskan. 

Ruskan menambahkan, seragam Satpam harus mengikuti ketentuan Perpol No 4 tahun 2020. Terdapat pada Pasal 17 dan lampirannya menyebutkan Pakaian Kedinasan Satpam dan Tanda Kepangkatan anggota Satpam. 

"Pengguna seragam Satpam haruslah benar-benar anggota Satpam yang dikukuhkan oleh Polri.

Memiliki KTA, Surat Kepangkatan Satpam dan Buku Riwayat Satpam," sambungnya

Turut menambahkan, Dir Binmas Polda Kaltim Kombes Pol Harri Firmansyah, menegaskan bentuk pengamanan swakarsa ialah sebuah pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, serta kepentingan masyarakat sendiri.

Yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa sendiri memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam lingkungan kuasa tempat.

"Jadi Perpol 4/2020 tentang Pam Swakarsa menurut UU 2/2002 tentang Polri terbatas pada mengatur pelaksanaan undang-undang yang mengatur Pam Swakarsa," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait