Pengakuan secara hukum keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) disuarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

Pastikan Warisan Budaya Tetap Lestari, Pemprov Kaltim Dorong Kepala Daerah Percepat Pengakuan MHA

ANALITIK.CO.ID - Pengakuan secara hukum keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) disuarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

Ia mendorong  semua bupati dan kepala daerah untuk mempercepat pengakuan MHA tersebut.

Menurutnya, dengan percepatan itu diharapkan dapat memastikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak dan keberlanjutan budaya MHA, serta memberikan penghormatan yang sesuai terhadap pengakuan nasional dan internasional yang telah diterima MHA.

Sri Wahyuni mengatakan upaya itu dilakukan agar dapat membuka jalan menuju pengakuan dan perlindungan yang lebih luas terhadap keragaman budaya dan kearifan lokal, serta memastikan warisan budaya yang berharga tetap lestari di tengah masyarakat Bumi Etam.

Diketahui, salah satu MHA yakni Adat Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur yang telah ada ada sejak 1990an dan bahkan sudah mendapatkan pengakuan dunia.

"Secara fakta keberadaan Adat Wehea sudah mendapat pengakuan bukan hanya nasional tetapi juga internasional. Sehingga, secara legal formal perlu kita dorong bupati mengeluarkan surat pengakuan," ujar Sri Wahyuni.

Ia pun meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim agar segera bersurat ke Bupati Kutai Timur, terkait MHA Wehea ini, sebagai upaya mendorong pihak terkait membuat surat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPPMHA).

Selain Wehea, saat ini Kaltim telah memiliki lima MHA resmi yang tersebar di dua kabupaten, yakni dua MHA di Kabupaten Paser dan tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat.

Khusus di Kutai Barat, meski sudah mendapat pengakuan, tapi ada dokumen data sosial dalam tahap penyempurnaan. 

Diketahui pula terdapat total 23 MHA yang siap mendapat pengakuan, sehingga hal yang dibutuhkan saat ini hanyalah rekomendasi dari PPPMHA kepada seluruh bupati sebagai landasan mengeluarkan surat penetapan MHA. 

Adapun bila dirinci lagi 23 MHA tersebut masih dalam proses verifikasi berkas tersebut diantaranya tiga MHA di Kabupaten Paser meliputi MHA Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi.

Sedangkan, Kabupaten Berau ada satu yakni MHA Kenyah Lepo Jaalan. 

Selanjutnya, Kabupaten Kutai Kartanegara ada lima yakni MHA Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepog Jaalan Lung Anai Anai, Kenyah Lepog Jaalan Sungai Bawang, Kenyah Umag Lasan, dan MHA Punan Bekatan. 

Di Kabupaten Kutai Timur ada delapan yakni MHA Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diag Lay, Wehea Deabeg, Wehea Long Wehea, Wehea Jag Luay, Kenyah Umag Lekan, dan MHA Basap Tebangan Lembak. 

Kemudian, Kabupaten Kutai Barat ada satu yakni MHA Tonyooi.

Selanjutnya, Kabupaten Penajam Paser Utara juga ada satu yakni Paser Sepan dan terakhir Kabupaten Mahakam Ulu ada tiga yakni Kenyah Lepo Tukung, Kayan Long Metun dan juga MHA Umaag Suling. (*)


Artikel Terkait