Tahapan awal menuju pesta demokrasi Pemilu 2024 resmi ditutup KPU Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu (14/5/2023) kemarin, dengan mencatat 21 bakal calon DPD RI dan 18 partai politik yang mendaftar.

KPU Kaltim Resmi Tutup Pendaftaran Bacalon DPD RI, Tahapan Selanjutnya Verifikasi Keabsahan Berkas

ANALITIK.CO.ID - Tahapan awal menuju pesta demokrasi Pemilu 2024 resmi ditutup KPU Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu (14/5/2023) kemarin, dengan mencatat 21 bakal calon DPD RI dan 18 partai politik yang mendaftar.

Setelah mencatat seluruh peserta yang mendaftar, kini KPU Kaltim sedang melakukan tahapan selanjutnya.

Dengan memulai tahapan verifikasi keabsahan berkas dari setiap pendaftar.

“Iya kita sudah lakukan penerimaan pendaftaran, DPD RI dapil Kaltim ada 21 bacalon yang sudah memenuhi syarat. Dan semua itu sudah mendaftar sesuai waktu yang ditentukan kemarin. Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD Kaltim, ada 18 parpol yang sudah mengajukan anggota bacalonnya,” beber Suardi Komisioner KPU Kaltim, Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Senin (15/5/2023).

Setelah menutup waktu pendaftaran, Suardi menyebut per tanggal 15 Mei 2023 saat ini pihaknya telah sedang bekerja untuk memverifikasi setiap dokumen yang sudah diterima.

“Terhitung sejak tanggal 15 Mei ini, hingga 23 Juni kita akan lakukan verifikasi kebasahan dokumen yang dilampirkan dalam pendaftaran. Jadi kita akan lakukan verifikasi. Kalau dari sisi kami, sejauh ini alhamdulillah lancar dan sesuai tenggat waktu dan segera kita rampungkan. Pada 23 Juni,” tambahnya.

Jika sudah dilakukan verifikasi keabsahan, KPU Kaltim nantinya akan kembali mengkonfirmasi pada seluruh pihak pendaftar.

Apakah berkas yang telah dilampirkan telah sesuai, atau ada kekurangan yang harus segera diperbaiki.
“Jika sudah selesai kita akan sampaikan hasilnya, dan mereka akan melakukan perbaikan dokumen yang kurang atau belum sesuai,” terangnya.

Pasca 23 Juni mendatang, selanjutnya tahap pendaftaran akan memasuki jadwal perbaikan. Tapi khusus bagi mereka ada kendala atau kekurangan pada berkas sebelumnya.

“Kalau nanti ada berkas tidak sesuai dan tentu yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Nanti akan ada jeda waktu untuk memberi kesempatan perbaikan itu,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait