Pelanggaran ini mengarah pada adanya dugaan pelanggaran netralitas dengan mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 1.

Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum ASN Dukung Paslon 01, Ini Respons Bawaslu Kota Samarinda

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye mendukung Pasangan calon no urut 1.

"Jadi itu akan dibuatkan rekomendasi dan kajian khusus, setelah itu selesai langsung kami akan arahkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," ujar Abdul Muin, Ketua Bawaslu kota Samarinda saat dikonfirmasi awak media melalui telepon whatsapp, Sabtu (24/10/2020).

Bawaslu sebut Abdul Muin tengah melengkapi berkas rekomendasi pelaporan.

"Kita harus lengkapi semua, tinggal hasil kajiannya aja," katanya.

Muin sapaanya menambahkan, bukti-bukti pelanggaran akan digunakan sebagai lampiran berkas  yang akan diserahkan kepada inspektorat.

"Terkait bukti-bukti nanti akan dilampirkan, termasuk  hasil klarifikasi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda kembali temukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Pelanggaran ini mengarah pada adanya dugaan pelanggaran netralitas dengan mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 1.

"Banyak, ada lima ASN di Pemkot Samarinda. Inisialnya B itu di dinas perizinan, inisialnya J Satpol PP, inisialnya L dari Fakultas Ekonomi Unmul,  inisial I itu ASN dilingkup Kecamatan Samarinda Ulu, kemudian yang terakhir someone itu di Puskesmas Lempake, itu kita duga tidak netral," beber anggota Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/10/2020).

Dalam aturan, kelima oknum ASN tersebut diduga melanggar aturan PP 53 2010, UU nomor 5 2014, dan kode etik ASN.

"Kita (Bawaslu) minta Pemkot Samarinda dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni wali kota atau Sekda itu tegas. Karena hari ini gak pernah tegas memberi sanksi," kata Imam.

Dalam waktu dekat sebut imam, Bawaslu akan meneruskan temuan ini ke pihak inspektorat.

"Kita dorong kalau PPK tidak menindaklanjuti kita akan laporkan ke komisi ASN," tegas Imam.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin turut merespon kabar adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN.

Sugeng mengaku belum menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kedinasan Kota Samarinda.

"Saya blm dapat laporan," ucap Sugeng melalui pesan singkat WhatsApp kepada tim redaksi, Jumat (23/10/2020).

Pihaknya menunggu laporan resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mengenai temuan pelanggaran yang melibatkan nama-nama pegawai kedinasan.

"Saya tunggu laporan tertulis bawaslu," ujarnya.

Lanjut Sugeng, jika esok Bawaslu menyerahkan  laporan resmi, ia tak segan akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

"Kalau besok ada, saya akan instruksikan inspektorat periksa dan jika terbukti akan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya. (*) 


Artikel Terkait