Sementara itu, dihubungi terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Najib menjabarkan aturan terkait massa tahapan kampanye.

Dugaan Pelanggaran Kampanye Libatkan Paslon Nomor Urut 1, Komisioner Bawaslu Samarinda Akui Sudah Tahu

ANALITIK.CO.ID,SAMARINDA - Lagi-lagi tahapan kampanye penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Samarinda diwarnai dugaan pelanggaran aturan yang melibatkan salah satu pihak pasangan calon (Paslon) nomor urut 1.

Dugaan ini berawal dari adanya foto yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bintang Angeli. Postingan tersebut juga dibarengi dengan caption bertuliskan "Kegiatan GALUH Jumat berkah coblos no.1 BADAR (Barkati-Darlis)".

Dalam foto tersebut pula nampak sekelompok ibu-ibu berpakai seragam berwarna putih dengan jilbab merah sedang berprose memegang sembako berupa gula, yang disinyalir adalah bentuk kompensasi untuk mencari dukungan.

Foto ini beredar di medis sosial Facebook. 

Tim redaksi pun mencoba mengkonfirmasi terkait kebenaran kabar ini kepada Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) Kota Samarinda. 

Anggota Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Imam Sutanto membenarkan telah mengetahui kabar yang beredar terkait dugaan pelanggaran melibatkan nama salah satu Paslon Pilwali itu.

Imam menyebut bahwa kegiatan tersebut tentu melanggar aturan kampanye.

"Jika mengacu pembenyebaran bahan kampanye itu tentu bukan bahan kampanye.

Bahan kampanye itukan limitatif. Artinya terbatas, sudah ditetapkan KPU berdasarkan aturan kampanye," ujar Imam sapaanya saat dihubungi melalui telepon whatsapp, Sabtu (17/10/2020).

Dengan adanya informasi tersebut, Bawaslu bergerak cepat menelusuri kebenaran akun yang memposting kegiatan itu. 

"Kami sedang menelusuri kebenaran akun ini asli atau palsu.

Bahkan kami berencana kalau bisa ditemukan kami mau panggil itu orangnya (pemilik akun)," ucapnya.

Imam menegaskan, selama unsur dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran terpenuhi maka siapa pun yang dengan sengaja melakukan pelanggaran akan terancam hukuman pidana sesuai pasal 187 A Undang-Undang Pemilihan.

"Dalam pasal 187 A disebutkan  Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu," jelasnya.

Atas dasar pasal tersebut, Bawaslu melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan memproses jika indikasi dugaan terpenuhi.

"Bahkan yang menerima bisa dipidanakan, intinya unsurnya setiap orang mulai dari Paslon, timses sampai yang menerima bisa terjerat pidana," tegasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Najib menjabarkan aturan terkait massa tahapan kampanye.

Aturan kampanye secara umum termuat dalam 3 PKPU yakni PKPU 4 tahun 2017, PKPU 11 tahun 2020 atas perubahan PKPU 4, dan secara khusus ada dalam PKPU 13 tahun 2020 perubahan kedua atas PKPU 6 terkait penyelenggaraan Pilkada serentak dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease Covid-19.

"Dalam komposisi ini kami (KPU) penyelenggara hanya mengatur jadwal dan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam kampanye," ujarnya.

Namun Najib sapaan karibnya menyerahkan sepenuhnya penilaian atau penindakan kepada badan pengawas penyelenggara yakni Bawaslu.

"Kalau lebih pasnya terkait pelanggaran ada di teman-teman Bawaslu. Apakah itu melanggar atau tidak," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait