Pemilik kendaraan nomor pelat luar daerah Kaltim diminta agar segera balik nama.

Bapenda Kaltim Beberkan Diskon Relaksasi Pajak Kendaraan, Dari 2 hingga 10 Persen

ANALITIK.CO.ID - Pemilik kendaraan nomor pelat luar daerah Kaltim diminta agar segera balik nama.

Hal itu disampaikan Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati.

Dijelaskannya, melaporkan dan mendaftarkan kendaraan di Kaltim bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah dengan membayar pajak kendaraan di lokasi operasional kendaraan tersebut.

Ia juga mengatakan, saat ini pemerintah  telah menggelar beragam program seperti diskon untuk relaksasi pajak kendaraan.

"Jika wajib pajak membayar lebih dari 61 hari, atau dua bulan, sebelum tanggal jatuh tempo, pemilik kendaraan pelat KT berhak atas diskon pembayaran pajak sebesar 10 persen," ujar Ismiati, Jumat (15/12/2023).

Namun jika pemilik kendaraan membayar pajak 31 hari sebelum jatuh tempo, dia akan mendapat diskon lima persen.

"Bayar pada Hari 'H', diskon dua persen," jelasnya.

Program relaksasi itu berlaku hingga akhir 2023, sedangkan pada 2024 pembayaran pajak kendaraan sudah kembali normal dengan denda.

"Jadi sekali lagi kami minta, manfaatkanlah sebaik-baiknya," ajak Ismiati.

Sebelumnya, Bapenda telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Kaltim untuk menyelidiki peningkatan jumlah kendaraan non-pelat KT.

Peningkatan ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang positif di daerah.

Sesuai perhitungan masing-masing dan pilihan yang tersedia, masyarakat memenuhi kebutuhan kepemilikan kendaraan dengan unit yang terdaftar dari kota lain.

Ismiati menerangkan bahwa masyarakat memilih kepemilikan kendaraan dari kota lain dengan alasan tertentu, seperti kemudahan administrasi dan diskon yang diberikan dealer kendaraan.

Contoh lain adalah pekerja dari kota lain yang membawa kendaraan dari kota asal karena pertimbangan ongkos yang lebih murah.

Ismiati menyampaikan kehadiran kendaraan di luar nomor Kaltim akan diikuti faktor lain yang saling berpengaruh.

Seperti pendapatan asli daerah, perhitungan pengadaan infrastruktur jalan, hingga kuota bahan bakar minyak.

"Sementara, kami menghitungnya dari jumlah kendaraan yang terdaftar," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait