Vanessa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan usai dirinya memperoleh hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).

Resmi Keluar dari Penjara, Ini Kata Vanessa Angel

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Vanessa Angel akhirnya bisa kembali berkumpul dengan suaminya Bibi Ardiansyah dan anaknya Gala.

Ini terjadi setelah Vanessa resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Jakarta, dan menghirup udara segar, pada Jumat (18/12).

Vanessa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan usai dirinya memperoleh hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).

Artis yang mempunyai nama asli Vanesza Adzania ini diketahui terjarat kasus pada tanggal 5 November 2020 yang lalu.

Vanessa divonis penjara tiga bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt.

Dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan psikotropika "xanax".

Vanessa merupakan narapidana yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020 karena melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sebagaimana dikutip Potensibisnis.com dari Antaranews.com, Jumat, 18 November 2020, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan tindak pidana yang dilakukan Vanessa Angel tergolong pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020," ucapnya.

Rika juga menyampaikan bahwa Vanessa akan bebas murni pada 17 Januari 2021.

Adapun ketentuan mengenai pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan enam bulan diatur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," katanya

Menanggapi hal tersebut, Vanessa Angel mengucapkan rasa syukur dan terimakasih dalam akun instagram pribadinya pada Jumat, 18 Desember 2020.

“Terima kasih juga untuk kemenkumham atas asimilasi yg diberikan kepadaku & terima kasih untuk bang lawyerku @sandyarifinsh (info jelasnya tanya lawyerku ini ya gaes),” tulis vanessa. (*)

Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul 'Vanessa Angel Keluar dari Penjara, Rika Aprianti: yang Bersangkutan Berhak Dapat Asimilasi' https://potensibisnis.pikiran-rakyat.com/news/pr-691130553/vanessa-angel-keluar-dari-penjara-rika-aprianti-yang-bersangkutan-berhak-dapat-asimilasi?page=2


Artikel Terkait