Disampaikan Komisioner Bawaslu, Divisi Hukum, Daini Rahmat, Bawaslu telah menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar.

Bawaslu Samarinda Masih Dalami Soal Isu Muhammad Barkati Gunakan Fasilitas Negara Saat Cuti

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda bergerak cepat memastikan kabar yang beredar di media sosial Facebook terkait masih digunakannya fasilitas negara yakni rumah jabatan (Rumjab) Wakil Wali Kota Samarinda oleh calon Wali Kota Samarinda, Muhammad Barkati.

Disampaikan Komisioner Bawaslu, Divisi Hukum, Daini Rahmat, Bawaslu telah menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar. 

Dari keterangan petugas Rumjab Wawali Kota Samarinda, bahwa yang bersangkutan tidak lagi tinggal di rumjab. 

"Kami diberi nomor telepon orang pak Barkati, setelah kami konfirmasi, dijelaskan mobil yang terparkir itu alasanya karena rumah yang di jalan Elang sempit makanya di parkir disitu.

Cuma kami sudah beritahu untuk segera dipindah," ujar Deden sapaanya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon whatsapp," Senin (28/9/2020).

Namun, meski Bawaslu sudah memperoleh keterangan, tak lantas membuat proses pendalaman dugaan pelanggaran sesuai ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara ini selesai begitu saja.

"Ya kami masih penelusuran terkait ini, mungkin kami akan mencoba mengkonfirmasi kembali nantinya.

Memang konteks menggunakan fasilitas negara pada saat sudah cuti sudah tidak diperkenankan," terang Deden.

Deden pun tak membantah bahwa indikasi pelanggaran aturan telah dilakukan.

"Yaitu ini masih dalam kajian kami (Bawaslu) sih terkait itu. Apakah itu bisa dikatakan konteks menggunakan fasilitas negara. Ini masih dalam diskusi kita," pungkasnya. (*) 


Artikel Terkait