Jika dalam proses pendalaman dugaan pelanggaran ini terbukti ada kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka ancaman denda hingga kurungan penjara dapat dikenakan kepada pelanggar aturan.

Perkuat Alat Bukti Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Samarinda Minta Para Saksi untuk Klarifikasi

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menyebut proses klarifikasi para saksi terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar zona oleh calon Wakil Wali Kota Samarinda nomor urut 1 merupakan langkah untuk memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki Bawaslu selaku pengawas penyelenggaraan Pilkada.

"Bahwa bukti seperti foto sebagai petunjuk ya.

Kemudian salah satu bukti yang kita perlukan adalah hasil daripada klarifikasi itu sendiri," ujar Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda saat diwawancara awak media, Rabu (30/9/2020).

Jika dalam proses pendalaman dugaan pelanggaran ini terbukti ada kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka ancaman denda hingga kurungan penjara dapat dikenakan kepada pelanggar aturan.

Hal ini tertuang dalam Kompilasi Undang-Undang Pilkada Pasal 187.

Dendanya, yakni senilai Rp100 ribu, paling banyak Rp 1 juta dan kurungan paling singkat 15 hari serta paling lama 3 bulan kurungan bui.

"Sekali lagi jika terbukti melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang," tegasnya.

Atas kejadian ini, Abdul Muin mengingatkan kembali bahwa dalam masa kampanye mulai dari unsur pendukung hingga peserta Pilkada harus melakukan kampanye sesuai zona yang telah ditetapkan.

"Yang kita (Bawaslu) tekankan adalah silahkan melakukan kampanye selama itu masih dalam zona kampanye yang telah ditetapkan," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait