Terlibat kasus pemerkosaan, mantan pemain timnas Brasil Robinho, harus menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun.

Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan, Robinho Bakal Lakukan Banding

ANALITIK.CO.ID - Terlibat kasus pemerkosaan, mantan pemain timnas Brasil Robinho, harus menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun.

Pengadilan Tinggi Brasil, Dikutip dari Reuters, Rabu (20/3), menguatkan hukuman untuk Robinho dari Pengadilan Italia pada 2017 yang memutuskan Robinho dan lima orang Brasil lainnya bersalah atas kasus pemerkosaan.

Pengadilan Tinggi Brasil memutuskan Robinho valid untuk menjalani hukuman penjara di Brasil selama sembilan tahun.

Para hakim di Pengadilan Tinggi Brasil memberikan suara 9-2 untuk mengesahkan hukuman terhadap Robinho.

Sebelumnya, Pengadilan Milan pada 2017 menyatakan Robinho bersalah atas kasus pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang wanita pada 2013 setelah memberi sang wanita minum minuman beralkohol di klub malam.

Hukuman untuk Robinho kemudian dikonfirmasi pengadilan banding Italia pada 2020 dan disahkan Mahkamah Agung Italia pada 2022.

Robinho yang tinggal di Brasil selalu membantah tuduhan tersebut.

Pemerintah Brasil biasanya tidak mengekstradisi warganya, sehingga Pengadilan Italia meminta agar Robinho menjalani hukuman penjara di negara asalnya.

Pengadilan Brasil tidak membuka kembali diskusi mengenai hukuman pemerkosaan, hanya fokus membahas apakah hukuman di Italia berlaku di Brasil.

Pengacara Robinho, Jose Eduardo Alckmin, mengatakan setelah persidangan bahwa eks pemain 40 tahun itu akan menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

Namun, Alckmin memastikan pihak Robinho akan melakukan banding terkait keputusan Pengadilan Brasil.

Dalam sebuah wawancara dengan televisi lokal, akhir pekan lalu, Robinho tetap membantah telah melakukan pemerkosaan.

"Saya dihukum secara tidak adil di Italia karena sesuatu yang tidak terjadi," ucapnya. (*)


Artikel Terkait