Artis Gisella Anastasia mengajukan permohonan untuk hadir secara virtual sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video porno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, saat ini masih dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Gisel Ajukan Sidang Virtual, Ini Alasannya

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang Gisel ajukan sidang virtual.

Artis Gisella Anastasia mengajukan permohonan untuk hadir secara virtual sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video porno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, saat ini masih dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Gisel sendiri beberapa waktu lalu telah mengajukan surat permohonan tersebut ke pihak pengadilan.

"Iya kalau kita sih karena kondisi lagi seperti ini ya (pandemi virus Corona) kita enggak tahu di sana gimana jadi mengajukan dulu aja," kata Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3).

Kendati demikian, Gisel mengaku siap hadir secara langsung jika permohonan itu nantinya ditolak. Ia bakal mengikuti semua keputusan.

"Ya kalau kita tetap ikuti prosedur yang berlaku. Kan kita baru mengajukan tapi apapun keputusannya kita manut," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gisel, Toddy Laga Buana menuturkan sampai saat ini belum ada jawaban terkait permohonan untuk hadir secara virtual tersebut.

Menurut Teddy, di masa pandemi Covid-19 saat ini, permohonan hadir secara virtual dalam sidang merupakan hal yang wajar.

"Kan masa pandemi ini sidang-sidang melalui virtual karena mencegah kerumunan massa dan tempat-tempat penyebaran. Jadi untuk saat ini hal ini lumrah sudah aturan, jadi kami mengajukan ke pengadilan dan kejaksaan," tuturnya.

Kasus bermula dari beredarnya video asusila di media sosial. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menetapkan PP serta MN sebagai tersangka penyebaran.

Keduanya telah menjalani proses persidangan di PN Jaksel. Mereka didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Gisel dan rekannya dalam video itu, Michael Yukinobu, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Meski menjadi tersangka, namun Gisel serta Nobu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Alasan Pandemi, Gisel Ajukan Sidang Virtual", https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210318122931-12-619088/alasan-pandemi-gisel-ajukan-sidang-virtual


Artikel Terkait